Cabang Dinas Kehutanan Korwil Lamongan Digeruduk Petani Hutan !!!

Foto: AMPH Saat Beraudiensi dengan CDK Korwil Lamongan

MERDEKAZONE.COMLAMONGAN, Kantor Cabang Dinas Kehutanan (CDK) provinsi Jawa Timur Koordinator wilayah (korwil) Bojonegoro di Lamongan, karena dianggap melalaikan tugas dan gagal memfasilitasi dalam menjaga integritas perhutanan sosial, akhirnya digeruduk petani hutan. Kamis 27 Februari 2025.

Agenda pokok sesuai surat pemberitahuan ke pihak aparat keamanan Polres Lamongan dengan peserta aksi 300 orang, kemudian ada koordinasi lanjutan menjadi 30 orang orang melakukan aksi unjukrasa (unras) dijaga pamdal keamanan TNI-Polri. Namun dalam pelaksanannya diduga ada deal or deal komunikasi akhirnya bukan aksi melainkan mediasi.

Seharusnya Unras yang dilakukan AMPH (Aliansi Masyarakat Peduli Hutan) ini tiada lain adalah mendukung program Asta Cita Presiden RI tentang ketahanan pangan nasional. Namun belum diketahui pasti aksi unras tak jadi dilakukan oleh AMPH.

Dalam pantauan awak media dilokasi, alasan masa aksi petani hutan yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Hutan (AMPH) atau Alliance Of Forest Caring Communities menggugat CDK dengan datang ke jalan poros nasional Gresik-Babat nomor 42, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.

Para peserta aksi saat diterima dan dilakukan audensi, tuntutan audiensi disampaikan oleh Marjuki, salah satu perwakilan, “Cabang Dinas Kehutanan Bojonegoro gagal memfasilitasi Perhutanan Sosial, Aliansi Masyarakat Peduli Hutan (AMPH) menggugat,” kata salah satu peserta, Marjuki.

Selain itu, menurut Marjuki, bahwa CDK Bojonegoro justru terkesan Mbalelo (mengabaikan) tampil untuk menggugurkan kewajiban, kemudian dibiarkan tidak terurus dan bahkan berkegiatan yang kontra produktif dengan perhutanan sosial di Lamongan.

Diantranya, pendampingan penyusunan RKPS pada Tahun 2023 sampai sekarang tidak pernah terwujud, penandaan batas area Izin pada Tahun 2013 sampai sekarang berita acaranya tidak terbit. Melakukan kegiatan Pravalidasi bersama KTH Abadi Mojorejo Kecamatan Modo tetapi berhenti disitu, KTH usulan baru yang lainya tidak disentuh menimbulkan kesan tebang pilih. Sosialisasi KHDPK dan kemudian mendampingi usulan baru pada area yang sudah diusulkan sangat beresiko menimbulkan konflik teritorial,” ujar dia.

Selanjutnya disampaikan Marjuki, “Terdapat oknum CDK Bojonegoro diduga mengarahkan KTH di Desa Sambangrejo untuk memberikan lahan garapan petani pada pengusaha dan juga salah satu anggota DPR Provinsi Jawa Timur untuk dijadikan tempat wisata pacuan kuda dengan janji diberikan bantuan.

“Maka dari itu kami dari AMPH menuntut agar CDK Bojonegoro memperbaiki diri berbenah dan menjaga Integritas serta menuntaskan penyusunan RKPS, menuntaskan penandaan batas area izin perhutanan sosial agar rakyat petani hutan Lamongan dapat menerima manfaat seperti di Kabupaten lain dan dapat meningkatkan produktifitas pangan sesuai dengan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia,” tandas Marjuki.

Sementara itu, penanggungjawab AMPH, Purwanto singkat menanyakan, “program ini apakah betul karena sampai saat ini petani hutan tidak mendapatkan pupuk subsidi?

Senada, Sonny peserta AMPH menambahkan, “Terkait dengan SK Transformasi hutan baik yang sudah ada kami tunjukkan, kita relawan penggiat kehutanan sosial akan tetapi tidak bisa berbuat banyak, kami harapkan SK yaang suah ada dijadikan contoh untuk menjadikan RKPS.

Peserta AMPH yang lain, Anto juga menyakan, “Kami menanyakan, apakah benar ada penundaan patok untuk dibuat lapangan pacuan kuda,” tanya dia.

Lebih lanjut, Andika, Kepala sub bagian tata usaha CDK Bojonegoro menyampaikan, “Kedatangan saudara-saudara Aliansi Masyarakat Peduli Hutan (AMPH) atau Alliance Of Forest Caring Communities sudah kami sampaikan ke pihak Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur.

Dari penyampaian tersebut, kata dia, dari Dinas Kehutanan menyanggupi permintaan dan tuntutan dari Aliansi Masyarakat Peduli Hutan (AMPH) atau Alliance Of Forest Caring Communities,” katanya.

Kendati demikian, kami disini siap memfasilitasi permintaan dan tuntutan dari tuntutan pihak Aliansi ini, dan kami mohon maaf apabila selama ini kami kurang dalam hal turun ke lapangan. “Silahkan apabila ada penyampaian dari saudara Aliansi Masyarakat Peduli Hutan.

Kami akan sampaikan kepada pimpinan agar segera dilaksanakan sosialisasi untuk waktu dan tempat kita kordinasikan lagi dan apabila ada penyampaian dari kami yang kurang berkenan kami mohon maaf,” ulas Andika.

Ditambahkan Sonny, Kepala seksi rehabilitasi lahan dan pemberdayaan masyarakat CDK Bojonegoro. “Pengajuan transformasi kehutanan akan tetapi sampai dengan saat ini SK belum turun, apabila SK sudah ada akan kami laksanakan penyusunan RKPS. “Kami, imbuh Sonny, akan melaksanakan pendampingan penandaan batas area izin,” tutupnya. (IL)

Array
Related posts
Tutup
Tutup