BAP Belum Diterima, PH Mantan Kadis DKPP Datangi Kejari Lamongan

Caption foto: Muhammad Ridlwan bersama partner Ainur Rofik, selaku Penasehat Hukum (PH) dari Wahyudi saat keluar dari kantor Kejaksaan Negeri Lamongan.

MERDEKAZONE.COMLAMONGAN, Pengacara Mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian datangi Kejaksaan Negeri Lamongan, hal itu dilakukan karena selama ini belum menerima BAP atas dugaan kasus korupsi RPH-U Lamongan.

Penasihat hukum Wahyudi, Muhammad Ridlwan bersama Partner Ainur Rofik mengatakan bahwa klienya belum menerima BAP dari pihak Kejari Lamongan. Ia menginginkan proses hukum harus berjalan secara transparan.

“Dalam proses penyelidikan penyidikan maupun ditetapkan sebagai tersangka, hingga saat ini klien kami juga belum menerima salinan berita acara pemeriksaan (BAP) terkait perkara dugaan korupsi RPH-U kepada pihak Kejaksaan Negeri Lamongan, karena itu merupakan hak daripada tersangka sebagaimana pasal 72 KUHP,” kata M. Ridlwan pada Senin (24/03) di Halaman Kejari Lamongan.

Bahwa berdasarkan Pasal 72 KUHAP yang menyatakan,” atas permintaan tersangka atau penasehat hukumnya pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaannya”, maka kami selaku Penasehat Hukum yang dikuasakan dengan ini mengajukan permohonan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan Turunannya untuk kepentingan pembelaan klien kami.

Alasan permintaan salinan berita acara pemeriksaan ini, sebab PH memerlukan informasi yang lengkap dan akurat terkait perkara dugaan korupsi RPH-U untuk membantu dalam proses pembelaan dan penanganan kasus ini.

“Dengan memperoleh salinan BAP dan turunannya, PH dapat membantu dalam proses pembelaan dan penanganan kasus tersebut dengan lebih efektif serta PH ingin menghindari keterlambatan dalam proses penanganan kasus ini dengan memperoleh informasi yang diperlukan secepatnya.

Lanjutnya, setelah permintaan disetujui, PH akan mengambil dokumen yang diminta. Kemudian PH akan menganalisis dokumen yang diperoleh untuk membantu dalam proses pembelaan dan penanganan kasus tersebut.

Untuk itu kita baru memasukkan surat permohonan dan ini ada tanda terimanya tetanggal 24/3/2025, selanjutnya menunggu nanti disposisinya bagaimana, yang jelas Kita sudah masukkan dan ini tadi diterima oleh petugas PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan.

Kita sebagai PH Pak Wahyudi, kebetulan kemarin kita ditunjuk per tanggal 22 Maret 2025, maka tentunya kita sebagai kuasa hukum melakukan upaya-upaya konkrit,” ucap Muhammad Ridlwan bersama partner Ainur Rofik.

“Kami berharap dalam proses Pak Wahyudi ini sukses, ataupun Kejari Lamongan dalam penagananya nanti profesional transparan artinya menerapkan supermasi hukum tajam ketas dan humanis kebawah, dengan harapan kedepannya seperti itu.

Ridlwan sapaannya mengulas, kkita minta transparan profesional dan tidak tebang pilih, karena menurut kami klien kita ini dalam proses penanganan selama ini mengenai pembangunan Rumah Potong Hewan – Unggas (RPH-U) sudah dilakukan audit yang berwenang,” ulas dia.

“Itu memang ada kerugian, dan rekomendasinya pada waktu itu sudah ada pengembalian dan yang mengembalikan juga bukan Pak Wahyudi, karena dalam hal ini sepeserpun atau sedikitpun bahwa Wahyudi tidak menerima aliran dana tersebut.

Jadi, imbuh dia, nanti jangan sampai dalam proses ini terkesan dicari-cari lagi kesalahan atau sudah ada lembaga yang berwenang yang mengaudit berdasarkan undang-undang yang ada.

“Berkenaan dengan hal tersebut malah masih mencari pembanding dan apakah itu lebih kredibel kita enggak tahu, tapi yang jelas lembaga yang berwenang untuk itu sudah dilakukan oleh BPK pada waktu itu,” ungkap Ridlwan.

Lebih lanjut, menurut Ridlwan, dalam persoalan ini bagaimana langkah-langkah berikutnya tergantung dari perkembangan kita nanti seperti apa, yang jelas kita berusaha dalam proses penanganan perkara ini maupun pendampingan terhadap Pak Wahyudi, kita ingin semuanya dibuka terang benderang, biar yang salah ya salah, enggak ada kalimat kriminalisasi dan sebagainya,” tandasnya.

Sementara itu, secara terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lamongan, Anton Wahyudi dikonfirmasi perihal permintaan oleh Penasehat Hukum Tersangka Wahyudi tentang salinan berita acara pemeriksaan perkara dugaan korupsi pembangunan Rumah Potong Hewan – Unggas (RPH-U) ke Kejari Lamongan, pihaknya hingga saat ini belum memberikan penjelasan. (IL)

Array
Related posts
Tutup
Tutup