Gudang Penampungan Sembako Milik Dishub UPT Pelabuhan Lamongan Disewakan untuk Hajatan, Aliran Dana Sewa Dipertanyakan

Caption Foto: Gudang Penampungan Sembako Milik Dishub Lamongan di Sedayulawas

MERDEKAZONE.COMLAMONGAN, — Sebuah gudang penampungan sembako milik Dinas Perhubungan UPT Pelabuhan Regional Lamongan di Pelabuhan Rakyat (Pelra) Sedayulawas diduga disewakan untuk keperluan hajatan. Praktik penyalahgunaan fasilitas negara ini menimbulkan tanda tanya besar: ke mana aliran uang sewanya?

Berdasarkan laporan masyarakat Sedayulawas dan sekitarnya, aktivitas sewa-menyewa gudang tersebut dinilai janggal. Warga mengungkapkan bahwa prosesnya penuh ketidakjelasan dan saling lempar tanggung jawab antar pihak terkait, seolah disengaja untuk mengaburkan jejak.

Sebagai informasi, pemerintah membangun gudang penumpukan barang di kawasan Pelra Sedayulawas untuk mendukung aktivitas bongkar-muat komoditas seperti sembako, kayu, bahan bakar minyak (BBM), dan barang kebutuhan lainnya untuk kepulauan. Gudang ini semestinya difungsikan untuk menampung barang sementara sebelum dikirimkan ke kapal.

Namun, hasil penelusuran awak media pada Sabtu (11/04/2025) di lokasi menunjukkan kenyataan berbeda. Gudang tersebut tampak digunakan untuk acara resepsi pernikahan. Sejumlah warga yang ditemui di lokasi menyebutkan bahwa penyewaan gudang tersebut berlangsung dengan tarif bervariasi antara Rp3 juta hingga Rp4 juta, bergantung pada kapasitas undangan.

Ketika dikonfirmasi, seorang petugas keamanan berinisial N yang bertugas di kantor UPT Pelabuhan Regional Lamongan mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut, berdalih hanya sebagai pegawai outsourcing. Namun, beberapa warga setempat justru menyebutkan bahwa N adalah pihak yang mengurus segala hal terkait penyewaan gudang tersebut.

Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Kepala UPT Pelabuhan Pengumpan Regional Lamongan, Hari Yulianto, S.T., M.Si. Namun, yang bersangkutan tidak berada di tempat. Awak media hanya diterima oleh seorang staf bernama Feri, yang berjanji akan menyampaikan maksud konfirmasi tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, pihak UPT belum memberikan klarifikasi resmi.

Kasus ini menimbulkan kekhawatiran mengenai potensi penyalahgunaan aset negara dan perlunya pengawasan lebih ketat terhadap fasilitas umum yang dibiayai oleh negara untuk kepentingan masyarakat. (TJ)

Array
Related posts
Tutup
Tutup