MERDEKAZONE.COM – LAMONGAN, – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten LAMONGAN Tahun 2025 sebesar Rp. 3,250 Triliun, hampir 70% habis di pos biaya oprasional atau OPEX (Operational Expenditure) dan perjalanan dinas (perdin). Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) LAMONGAN menggelar audiensi di Gedung DPRD Lamongan pada Senin, 21/04.
Maulana Rohis Putra mengatakan bahwa APBD berasal dari pajak yang dibayarkan rakyat dan seharusnya dirasakan juga oleh rakyat.
“Berdasarkan undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan daerah dan pusat mengatur untuk belanja pegawai maksimal 30% dan 40% untuk pembagunan infrastruktur, namun APBD Lamongan belanja pegawai melebihi 30%,” ungkap Ketua Umum PC PMII LAMONGAN, Maulana Rohis
Dalam audiensi tersebut, menurut Rohis sapaannya, kabid anggaran mengakui bahwa memang belanja pegawai lebih dari 30% karena ada tambahan dari pusat yang diperuntukan untuk tunjangan profesi guru sekitar 115 Milyar, “yang mana angka tersebut prosentasenya sangat sedikit disbanding total 70% APBD Lamongan untuk OPEX dan PERDIN. Terlebih kendati demikian ternyata anggaran pembangunan infrastrutur masih terdapat banyak dugaan penyelewengan,” paparnya.
Ia pun membeberkan, diantaranya JAMULA (Jalan Mulus LAMONGAN) yang menjadi program prioritas bupati temyata hanya mendapatkan anggaran 80 Milyar sekitar 2,6% dari total APBD.
“Padahal pajak kendaraan bermotor (PKB) dan BBNKB sekitar 90 Milyar yang seharusnya diprioritaskan untuk perbaikan jalan, namun masih namun masih diperuntukan untuk belanja yang tidak sesuai seperti ATK dan perjalanan dinas, khususnya dinas PU Bina Marga,” ujar Rohis.
Selajutnya BUMD LAMONGAN yang harusnya menjadi penopang PAD terdapat banyak penyelewengan, salah satunya PDAM yang menarik pungutan sewa meteran tapi pada setiap pemasangan dan pemeliharaan masih dikenakan biaya besar sehingga hasil pungutan tersebut tidak jelas dialirkan kemana, karena dalam laporanya PDAM hanya mampu menopang 5 Milyar dari PAD LAMONGAN.
Dalam audiensi tersebut sekertaris daerah kabupaten LAMONGAN mengakui tidak maksimalnya BUMD Kabupaten LAMONGAN dan berjanji akan melakukan perbaikan kedepanya.
Salah satu alokasi anggaran belanja daerah paling besar ada pada Dinas Pendidikan LAMONGAN sejumlah Rp 974.299.327.534,40 hampir sepertiga dari total APBD LAMONGAN, dalam perincianya 80% dari anggaran tersebut teralokasikan pada belanja karyawan sekitar 798 milyar, sehingga belanja barang dan jasa hanyalah sekitar 20% dari total anggaran belanja daerah dinas pendidikan.
“Mirisnya lagi sebagian besar dari belanja barang dan jasa dihabiskan untuk makan minum rapat yang rata-rata nominalnya 50jt. Bahkan terdapat 3 agenda yang anggaran makan minumnya di angka 100-300 jt,” ungkapnya.
Dalam audiensi tersebut Kabid Anggaran Kabupaten LAMONGAN membenarkan bahwa anggaran pendidikan sebagian besar habis di makan minum rapat dan berjanji akan melakukan efesiensi sesuai dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2025,” beber dia.
Selain itu, PC PMII LAMONGAN juga menemukan banyak media yang menghebokan tentang vidio tidak bermoral dari salah satu DPRD Kabupaten LAMONGAN, surat dari BK DPRD LAMONGAN nomor 170/1/BK/413.050/2024 point B.(bahwa terkait isu tersebut tidak ada satupun orang yang merasa di rugikan di kejadian tersebut).
“Kami menilai BK DPRD Kabupaten LAMONGAN tak paham soal moral dan etika, karena tidakan tersebut jelas sudah menyalai kode etik dan sumpah janji jabatan, maka pelaku harusnya diberhentikan sebgai DPRD LAMONGAN,” tegasnya.
Adapun dalam audiensi tersebut Ketua DPRD Lamongan telah berjanji akan menindak tegas DPRD Lamongan yang melangar moral dan kode etik.
Berdasarkan hal tersebut Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia LAMONGAN membuat tuntutan yang harus segara dilaksanakan Pemerintah Kabupaten LAMONGAN, yakni memintak publikasi surat evaluasi RAPBD dari kemendagri, DPRD LAMONGAN segera revisi APBD LAMONGAN 2025 agar berpihak pada rakyat, DPRD dan BUPATI Kabupaten LAMONGAN untuk serius menerapkan efesiensi dan memaksimalkan pembangunan infrastruktuir di LAMONGAN.
Serta meminta penghapusan biaya sewa meteran PDAM LAMONGAN, meminta transparansi PU Bina Marga LAMONGAN dalam pembangunan dan perawatan jalan, dan menuntut ketua DPRD LAMONGAN untuk segera memberhentikan DPRD yang melangar moral dan kode etik,” pintanya. (IL)