MERDEKAZONE.COM – LAMONGAN, -Kelompok yang menamakan Aliansi Alam Bersatu pada beberapa waktu yang lalu menggelar aksi demonstrasi didepan Kantor Kejaksaan Negeri Lamongan, menurut mereka banyak aduan masyarakat yang disampaikan mereka dinilai mandek.
Namun hal tersebut tidak sependapat dengan penilaian masyarakat secara umum. Masyarakat di Kabupaten Lamongan justru menilai kinerja Kejaksaan Negeri Lamongan sangat luar biasa dalam menegakkan hukum serta memberantas tindak pidana korupsi yang ada di Lamongan.
Pada sebelumnya, Kelompok tersebut menuding Kejari tidak serius dalam menangani sejumlah kasus korupsi. Namun, masyarakat menilai tudingan tersebut tidak berdasar dan terkesan hanya untuk menjatuhkan citra aparat penegak hukum.
Dalam orasinya di depan kantor Kejari Lamongan, massa demonstran bahkan menuntut mutasi terhadap Kepala Seksi Intelijen MHD Fadli Arby dan Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lamongan, Anton Wahyudi.
Mereka juga menuding kedua pejabat tersebut tidak transparan dan mengondisikan kasus. Namun publik menilai, selama ini keduanya telah menunjukkan kinerja yang profesional dan adil dalam menindaklanjuti laporan dari LSM maupun masyarakat.
Masyarakat sudah melihat sejumlah kasus besar yang ditangani Kejari Lamongan menjadi bukti konkret profesionalisme mereka.
Diantaranya, kasus dugaan korupsi pembangunan Sentra Kuliner Sukodadi (SKS) tahun anggaran 2021–2022 senilai Rp 2,5 miliar. Dalam kasus ini, Kejari berhasil menetapkan empat tersangka, yakni H. Sutaryono, Rudi Yuswanto, Hendro Budi Susyanto, dan Farid Riza Maulana.
Kasus lain yang turut mencuat adalah dugaan korupsi dana bantuan Center of Excellence (COE) di SMK Wahas Hasyim, Kecamatan Glagah, pada 2020, dengan nilai kerugian negara sekitar Rp 238 juta dari total anggaran Rp 2,1 miliar. Dalam perkara ini, dua tersangka telah ditahan, yaitu Kepala Sekolah Abdul Matin dan Ketua Yayasan Abdul Adhim.
Terbaru, Kejari Lamongan juga tengah menangani kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Potong Hewan dan Unggas (RPHU) senilai Rp 4 miliar. Dalam kasus ini, tiga tersangka telah ditetapkan, yaitu M. Wahyudi, mantan pejabat Dinas Peternakan Lamongan, serta Davis dan Sandi dari pihak rekanan.
Dukungan publik terhadap Kejari Lamongan semakin menguat setelah muncul unggahan di media sosial yang mengindikasikan adanya ajakan demo berbayar. Akun Facebook bernama “Cak Widi”, yang dikenal sebagai aktivis kontroversial, membagikan ajakan untuk berdemo dengan iming-iming uang saku.
Dalam unggahannya disebutkan: “Ayo ikut demo bersihkan koruptor dan mafia kasus di Lamongan. Kumpul jam 9 pagi di kantor Kejaksaan Negeri Lamongan, lalu ke Pendopo Bupati Lamongan, dan mendapat amplop dari Cak Widi.”
Fenomena ini dinilai mencurigakan dan patut diselidiki lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. Masyarakat juga berharap, institusi seperti TNI yang saat ini dipercaya Presiden RI Prabowo Subianto untuk menjaga integritas lembaga negara, dapat ikut memastikan independensi dan keamanan Kejari dalam menjalankan tugasnya.
Masyarakat Lamongan menyatakan dukungan penuh terhadap upaya Kejari Lamongan dalam memberantas korupsi dan meminta agar segala upaya yang menjatuhkan kredibilitas penegak hukum, termasuk melalui manipulasi opini publik dan aksi demonstrasi bayaran dapat diungkap dan ditindak tegas.
Menanggapi hal itu, Kasi Intelijen Kejari Lamongan MHD Fadli Arby menyatakan bahwa seluruh laporan masyarakat telah ditangani sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Penanganan perkara semuanya sudah melalui tahapan-tahapan yang ada. Memang sebagian laporan dikembalikan ke Inspektorat untuk dilakukan audit ulang, dan setelah itu dilimpahkan kembali ke Kejaksaan untuk ditindaklanjuti,” ujarnya saat dihubungi wartawan pada Kamis (5/6/2025), meski tengah menjalani cuti. (IL)