MERDEKAZONE.COM – LAMONGAN, Proyek rehabilitasi ruang kelas di SMPN 2 Sukodadi yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun anggaran 2024 diduga dikorupsi.
Anggaran Rp2,8 miliar lebih yang dikucurkan pemerintah pusat untuk rehabilitasi gedung rusak sedang hingga berat itu disinyalir tidak sesuai, pasalnya realisasi di lapangan ditemukan banyaknya kerusakan.
Berdasarkan data, alokasi anggaran tersebut digunakan untuk sejumlah pekerjaan, antara lain:
- Rehabilitasi sedang/berat ruang kelas senilai Rp2.155.075.000, –
- Rehabilitasi ruang guru Rp166.648.050,-
- Rehabilitasi laboratorium IPA Rp292.907.800,
- Rehabilitasi laboratorium komputer Rp 186.860.250, –
- Rehabilitasi toilet atau jamban Rp 93.176.000.-
Namun, hasil pantauan di lapangan menunjukkan kondisi bangunan masih memprihatinkan. Sejumlah tembok ruang kelas tampak mengelupas dan ambrol, sementara banyak bangku siswa rusak, pecah, dan berlubang.
Informasi yang diperoleh menyebutkan proyek tersebut tidak hanya melewati batas waktu pengerjaan, tetapi juga diduga dikerjakan secara asal-asalan. Hal itu membuat hasil pembangunan terkesan amburadul dan jauh dari harapan.
Bahkan, pada awal pembangunan, limbah material proyek diduga dikomersialkan. Bukan hanya itu, informasi yang dihimpun dari berbagai sumber bahwa pelaksanaan pembangunan rehabilitasi di SMPN 2 Sukodadi diduga dikerjakan oleh pihak lain.
Kepala SMPN 2 Sukodadi, Nurali, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (27/8/2025) mengenai temuan tersebut, hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan.
Sementara itu, Kabid SMP Dinas Pendidikan Lamongan Nunggal Isbandi ketika dikonfirmasi bahwa ia menyatakan proyek tersebut tidak ada temuan dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) maupun Inspektorat Lamongan.
“Untuk jawaban terkait itu. BAST (berita acara serah terima) dan hasil Pemeriksaan BPK dan Inspektorat tidak ada Temuan,” ucapnya kepada awak media melalui pesan singkat Whatsapp. (IL)