MERDEKAZONE.COM – SURABAYA,- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis terhadap Drs. Moch. Wahyudi, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) Kabupaten Lamongan.
Dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (29/9/2025), majelis hakim menyatakan Wahyudi, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primair, namun dinyatakan terbukti bersalah dalam dakwaan subsidair melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ni Putu Sri Indayani, SH dengan hakim anggota Ibnu Abbas Ali, SH dan Athoillah, SH.
Majelis hakim dalam amar putusanya menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan dan denda Rp50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta tetap menetapkan terdakwa ditahan,” ujar hakim saat membacakan putusan di ruang sidang Tipikor Surabaya.
Selain pidana badan dan denda, majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa dokumen proyek, perjanjian kerja, laporan kegiatan, dokumen pencairan dana, serta sejumlah uang tunai dari berbagai pihak terkait proyek RPHU Lamongan untuk dirampas dan sebagian disetorkan ke kas negara.Hakim juga membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp7.500.
Sementara itu, Kuasa hukum Wahyudi, Muhammad Ridlwan, SH, dari Kantor Hukum Muhammad Ridlwan & Rekan yang beralamat di Jalan Kusuma Bangsa Lamongan, menyatakan kekecewaannya atas putusan hakim, walaupun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Karena apa yang dijalankan oleh kliennya semata-mata jalankan tugas administratif dan niat jahat tidak terbukti dan sepeserpun pak Wahyudi tidak menerima aliran dan/atau menikmati, tapi demikian majelis hakim punya perspektif lain.
“Hari ini klien kami, Pak Drs. Moch Wahyudi, M.M., divonis 1 tahun 2 bulan dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. Sebelumnya JPU menuntut 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Putusan ini memang lebih rendah dari tuntutan,” jelas Ridlwan.
Ia menambahkan, pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. “Apakah kami akan menempuh banding atau tidak, akan dimusyawarahkan dulu dengan klien kami,” ujarnya.
Usai sidang, Wahyudi sempat menanggapi pertanyaan wartawan dengan kalimat singkat.
“Siapa saya mas? Wong saya orang biasa. Nabi Yusuf saja pernah dipenjara 12 tahun atas dasar fitnah, apalagi saya. Tapi ikhtiar kebenaran tetap perlu diperjuangkan,” ungkap Wahyudi.
Muhammad Ridlwan juga menyampaikan bahwa kliennya menghadapi proses hukum lain yang tengah berjalan. Ia mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat ini kliennya akan dijadwalkan memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai saksi dalam perkara pembangunan Gedung Pemda Kabupaten Lamongan atas 4 tersangka yang kini ditangani lembaga antirasuah tersebut.
Kasus ini bermula dari proyek pembangunan RPHU Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2022 yang bernilai miliaran rupiah. Proyek tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara akibat penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan.
Dengan putusan ini, Wahyudi menjadi pejabat yang dijatuhi hukuman dalam perkara RPHU Lamongan, dan terdakwa lain, Davis Maherul Abbasiya, Sandy juga divonis oleh majelis hakim. (*/il).