Komitmen Kejati Jatim dan LPSK Untuk Lindungi Saksi dan Korban

Foto: Komitmen Kejati Jatim dan LPSK untuk Lindungi Saksi dan Korban di Jawa Timur, (ist)

MERDEKAZONE.COMSURABAYA, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Kuntadi, S.H., M.H., didampingi Asisten Tindak Pidana Umum dan Asisten Tindak Pidana Khusus, menerima kunjungan audiensi Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtias, S.H., M.H., di Ruang Kerja Kajati Jatim, Selasa (7/10/2025).

Turut hadir dalam audiensi tersebut Kepala Perwakilan LPSK Jawa Timur, Andri Umar Sidik, S.T., tenaga ahli LPSK serta staf LPSK Jawa Timur. Pertemuan tersebut digelar dalam rangka mempererat silaturahmi sekaligus meningkatkan sinergi antara LPSK dengan aparat penegak hukum (APH).

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua LPSK menyampaikan bahwa pihaknya kini telah memiliki kantor perwakilan di Jawa Timur.

“Dengan diresmikannya Kantor Perwakilan LPSK di Jawa Timur, kami berharap koordinasi serta penanganan perkara di wilayah ini dapat berlangsung lebih efektif dan optimal,” ujar Susilaningtias, S.H., M.H.

Sementara itu, Kajati Jatim Dr. Kuntadi, S.H., M.H., menyambut baik kabar tersebut dan mendorong agar kerja sama lintas kelembagaan ini diwujudkan dalam langkah konkret.

Tidak hanya itu, Beliau juga menegaskan agar LPSK segera menyusun pedoman teknis pelaksanaan eksekusi restitusi, sebagai bentuk kepastian hukum bagi korban.

“Kami mendorong LPSK menyusun pedoman teknis pengajuan eksekusi restitusi agar pelaksanaannya di lapangan lebih terarah dan hak korban benar-benar bisa terpenuhi,” ujar Dr. Kuntadi.

Melalui kunjungan ini, Kejati Jatim dan LPSK berkomitmen memperkuat koordinasi dalam perlindungan hukum bagi saksi dan korban, sehingga pemenuhan hak korban dapat terlaksana secara adil dan penegakan hukum berjalan lebih optimal. (*)

Array
Related posts
Tutup
Tutup