Ekspose 7 Permohonan Legal Opinion: Kajati Jatim Tekankan Pendapat Hukum yang Faktual dan Implikatif

Foto: Permohonan Pendapat Hukum di Ruang Kerja Kajati Jatim, (ist)

MERDEKAZONE.COMSURABAYA, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Kuntadi, S.H., M.H., didampingi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) serta Para Kepala Seksi Bidang Datun melaksanakan ekspose Permohonan Pendapat Hukum (Legal Opinion/LO) secara daring di Ruang Rapat Kejati Jatim pada Rabu (8/10/2025).

Pelaksanaan ekspose tersebut diikuti oleh Kejari Batu, Kejari Jombang, Kejari Kota Mojokerto, dan Kejari Pacitan. Sebanyak 7 LO dibahas dalam kegiatan ini dengan 2 LO diantaranya merupakan inisiatif mandiri yang disusun oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagai bentuk proaktif untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.

Dalam kesempatan tersebut, Kajati Jatim Dr. Kuntadi menekankan bahwa penyusunan pendapat hukum (Legal Opinion) harus memiliki implikasi strategis.

“Para JPN harus meneliti secara detail pokok permasalahan hukum, memastikan seluruh data dukung dianalisis secara faktual, serta menyusun saran dan rekomendasi yang implementatif dan berdampak nyata bagi penyelesaian permasalahan hukum,” tegas Kajati Jatim.

Kegiatan ekspose berlangsung dinamis dan konstruktif, membahas berbagai isu strategis yang memerlukan kajian yuridis mendalam.

Pembahasan difokuskan untuk menghasilkan pendapat hukum yang tepat secara substansi sekaligus mendukung efektivitas penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintahan.

Melalui kegiatan ini, Kejati Jatim berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pendapat hukum yang dihasilkan.

“Memastikan setiap rekomendasi memiliki landasan yuridis yang kuat dan memberikan dampak nyata dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan efektif,” tandasnya. (*)

Array
Related posts
Tutup
Tutup