Kotak Pandora Akan Mencuat Dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek RPH-U di Lamongan Senilai 6M

Foto: Tampak Depan Bangunan RPH-U di Jl. Pahlawan Kabupaten Lamongan, (istimewa)

MERDEKAZONE.COMLAMONGAN,- Dugaan Korupsi Proyek RPHU di Kejaksaan Negeri Lamongan terus bergulir, informasi yang dihimpun awak media dilapangan akan pelaksanaan pembangunan RPHU mulai mencuat.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Pemotongan Hewan-Unggas (RPH-U) yang bersumber dari anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD tahun 2022 sebesar Rp. 6 miliar pada satuan kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lamongan ini terus bergulir.

Anton Wahyudi selaku Kasie Pidana Khusus Kejari Lamongan menyampaikan bahwa pembangunan Rumah Pemotongan Hewan-Unggas (RPH-U) di Kabupaten Lamongan tahapannya masih sama, pemeriksaan saksi – saksi. “Rphu msh sama mas pemeriksaan saksi-saksi,” kata Anton pada Jum’at 6 Desember 2024.

Pada sebelumnya terdapat 9 orang non-ASN dipanggil dan diperiksa sebagai saksi dalam penyelidikan, dan lanjutnya giliran 12 orang ASN juga dimintai keterangan terkait keterlibatan mereka dalam proyek RPH-U ini. “Sampai saat ini, sudah ada 41 saksi yang kami periksa.

“Bahwa penyidik Kejari Lamongan kini tengah melakukan pemeriksaan secara maraton, bekerja sama dengan Kantor Akuntan Publik untuk melakukan perincian terkait dugaan kerugian negara dalam proyek tersebut,” terang Anton sapaannya.

Sedangkan, informasi dari narasumber media menyatakan bahwa CV Fajar Krisna yang berkantor di Tuban selaku pemenang tender pekerjaan proyek pembangunan RPH-U Lamongan adalah bukan penggarap atau yang melaksanakan.

Namun demikian, beber dia, bendera CV tersebut dipinjam dengan komitmen prosen Success fee oleh salah seorang kontraktor yang punya nama di Lamongan berinisal DMA alias Davis,” kata Aryok sumber terpercaya di Lamongan.

Alasan bendera CV Fajar Krisna dipinjam, beber dia, karena sebelumnya mempunyai rekam jejak pernah mengerjakan proyek serupa atau RPH-U di Kabupaten lain dan berjalan sukses,” bebernya.

Selain itu, narasumber media juga menyampaiakan bahwa ada persoalan lain pada perijinan dari Dinas Lingkungan Hidup Lamongan yang terkait AMDAL dan IPAL.

“Kami juga dapat kabar apakah kegiatan proyek tersebut juga belum mengantongi dokumen Izin Lingkungan, Amdal atau UKL-UPL dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dari Dinas terkait.

Ruang Cold storage (ruangan yang digunakan untuk menyimpan semua produk beku) yang masih berfungsi telah dibongkar Kadisnakeswan sekarang yakni Ibu Shofiah Nurhayati padahal itu ruang vital RPH-U.

“Siapa yang harus bertanggungjawab, Apakah para pihak tersebut belum atau sudah masuk dalam daftar penyelidikan maupun penyidikan sesuai tahapan perkara? “Agar hukum bisa dipercaya oleh masyarakat dan benar-benar “Tajam Keatas Humanis Kebawah”, tutupnya.

Anton menambahkan, “Masih melakukan pemeriksaan mas, terimakasih informasinya mas,” tandasnya.

Diketahui, Proyek yang dikerjakan oleh CV Fajar Krisna selaku rekanan dengan nilai kontrak Rp 4 miliar. “Pelaksanaan pekerjaan urugan, pembangunan gedung dan pengadaan peralatan yang diduga merugikan negara hingga miliaran.

Bahwa Kejari Lamongan berkomitmen untuk mengusut kasus ini hingga tuntas. Semua pihak yang terbukti terlibat dalam dugaan korupsi ini akan diproses secara hukum, tanpa terkecuali. “Kami tidak akan berhenti hingga kasus ini sepenuhnya terungkap. Siapa pun yang terbukti bersalah akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas Anton.

Sementara itu, guna memastikan informasi tersebut awak media mencoba menghubungi Kontraktor Davis, namun upaya tersebut belum membuahkan hasil dan jawaban. (Red)

Array
Related posts
Tutup
Tutup