ADD Desa Mancar Jombang Diduga Direkayasa, Berdalih Untuk Penyertaan Modal Bumdes T.A 2020 – 2021

Caption: Gambar Ilustrasi Penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (sumber: istimewa)

MERDEKAZONE.COMJOMBANG, Anggaran Dana Desa Mancar Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang disoal, pasalnya terdapat dugaan adanya rekayasa anggaran dengan dalih penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BumDes) pada tahun anggaran 2020.

Adanya rekayasa muncul setelah awak media mendapatkan informasi pada pengalokasian anggaran dan penyertaan modal Bumdes pada tahun 2020 dan 2021, rincian informasi yang diterima ialah bahwa tahun 2020 terdapat penyertaan modal sebesar Rp. 100.000.000.- dan Rp. 36.950.000.- pada tahun 2021.

Mendapati hal tersebut, menurut Kepala Desa Mancar bahwa pihaknya pada tahun 2020 menerangkan bahwa semua proses pada waktu itu telah diurus oleh ketua Bumdes terdahulu. Ia menjelaskan bahwa pihak Pemdes hanya memastikan bahwa Bumdes saat itu sudah memiliki badan hukum tetap.

“Bumdes berdiri pada pemerintahan saya tahun 2020, berkaitan ada legal standingnya, hari ini kami mencarikan legal standingnya dibuat pada tahun berapa,” terang Kepala Desa Mancar.

Sementara itu, keterangan yang sama juga disampaiakan oleh Direktur Bumdes saat ini, ia mengatakan bahwa terkait legal standingnya pihaknya belum mengetahui bahwa pada tahun 2020 hingga 2021 apakah bumdes sudah berbadan hukum secara legal.

“Berkaitan dengan legal standing bisa tanya kepada Lurah, apakah tahun itu (2020 – 2021) sudah ada apa belum, atau bisa tanya kepala Polo Hermas selaku pengawas Bumdes,” katanya.

Mendapati hal tersebut sangat disayangkan, menurut pegiat anti korupsi dari ‘Banaspati Mojopahit’ bahwa sesuai dengan PP Bumdes diperbolehkan menerima penyertaan modal dari Dana Desa maupun ADD namun harus mempunyai badan hukum.

Hendra yang merupakan pegiat anti korupsi menegaskan bahwa sikap tidak adanya transparansi soal legalitas Bumdes yang menerima penyertaan modal senilai ratusan juta rupiah wajib untuk diaudit.

Menurutnya juga diduga ada penyalahgunaan wewenang yang harus ditelusuri lebih lanjut, “kami menegaskan sesuai aturan yang berlaku berdasarkan PP dan Permendes bahwa sudah sangat jelas, jika Bumdes tidak memiliki badan hukum namun menerima penyertaan modal bisa kami nyatakan bahwa ada penyelahgunaan wewenang dan melanggar aturan yang berlaku,” tandasnya. (Fjr)

Array
Related posts
Tutup
Tutup