MERDEKAZONE.COM – LAMONGAN, Muhammad Ridlwan dan partner Ainur Rofik selaku Penasehat Hukum (PH) dari Muhammad Wahyudi Mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian mengajukan surat permohonan deteksi kebohongan (polygraph) dan salah satu barang bukti untuk dilakukan uji forensik sidik jari dan tanda tangan pada laboratorium forensik (labfor) ke Kejari Lamongan pada Senin (14/04/25).
Upaya tersebut dilakukan dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Rumah Pemotongan Hewan – Unggas (RPH-U) pada satuan Dinas Peternakan dan kesehatan Hewan (Disnakeswan) Kabupaten Lamongan yang hingga saat ini masih dalam penanganan di Kejari Lamongan.
“Kita datang lagi ke Kejaksaan Negeri Lamongan untuk menindaklanjuti dan apa yang sudah menjadi tugas kita sebagai penasehat hukum (PH) dari saudara Muhammad Wahyudi, bahwa kita datang ke sini mengajukan surat permohonan tes polygraph (uji kebohongan atau kejujuran) dan nanti dilanjutkan dengan tes uji forensik sidik jari dan tanda tangan,” kata Ridlwan di Depan Kantor Kejaksaan Negeri Lamongan di Jl. Veteran No. 4 Lamongan.
Ia bersama rekannya meminta uji tersebut dilakukan oleh Kejari Lamongan dikarenakan agar proses pemeriksaan yang dilakukan bisa secara transparan.
“Perkara pembangunan Rumah Pemotongan Hewan – Unggas ini, kita pinginnya membikin semuanya dibuka terang benderang.
Biar kita semuanya tahu apakah selama ini, bahwa klien kami memang mempunyai niatan untuk melakukan, dalam tanda kutip seperti yang disangkakan dugaan korupsi tersebut atau memang klien kami nggak punya niatan itu terlepas dari adanya konspirasi – konspirasi ataupun niat-niat jahat di dalam proses pembangunan selama ini,” lanjut dia.
Ridlwan membeberkan bahwa pada berdasarkan keterangan dari kliennya proyek RPHU Lamongan dibagi tiga tahapan dalam satu objek proyek.
“Pembangunan itu ada tiga tahap walaupun itu dalam satu kesatuan dalam tahap pertama mengenai Berita Acara Kaji Ulang (Review) Dokumen Persiapan Pengadaan, pada waktu itu klien kami juga tidak tanda tangan. Nah mestinya proses pembangunan ini tidak jalan,” bebernya.
Kemudian, dari peristiwa tersebut. Ridlwan pun mempertanyakan kebenaran kesaksian dari para saksi lainnya. Menurutnya, ia heran atas adanya dugaan pemalsuan tanda tangan kliennya dilakukan oleh siapa dan siapa yang memerintahkan, itu yang harus diperiksa lebih dalam lagi oleh pihak Kejari Lamongan.
“Kenapa kok sampai saat ini masih jalan dan akhirnya tetap jalan seperti itu, makanya di sini kita bikin semuanya terbuka nantinya siapa-siapa yang sebenarnya terlibat siapa-siapa yang memang sekiranya di balik ini semuanya, makanya kepinginya didini dibuka secara terang benderang,” terangnya.
Dia mengungkapkan, “Apalagi klien kami dalam proses pekerjaannya beliau ini dalam posisi sebagai Kepala Dinas ataupun sebagai PPK (pejabat pembuat komitmen) itu klien kami masih punya bawaan – bawahan ada bidang-bidang yang mempunyai tupoksi, punya leading sektor, punya tugas dan tanggung jawab masing-masing. “Jadi nggak bisa nanti semata-mata bawah klien kami yang dimintai pertanggungjawaban.
“Kalau bicara hukum pidana responsibility apapun pertanggungjawaban individu, siapapun yang mestinya terlibat ya sudah semuanya harus diproses, jadi nggak bisa semata-mata klien kami yang dimintai pertanghungjawaban,” ungkapnya.
Dalam perkara pembangunan ini kembali lagi saya tekankan, dengan adanya audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan kerugian yang ada telah dinyatakan telah dibayar lunas sebesar Rp 92.846.569,19 dari kewajiban berdasarkan STS tanggal 9 Mei 2023 sebesar Rp 47.000.000,00 dan STS tanggal 10 Mei 2023 sebesar Rp 45.846.569,19 dan itu jauh sebelum adanya penyidikan dan itu juga sudah dikembalikan (Pada Tanggal: 23 Juni 2023, yang ditanda tangani oleh Wakil Ketua I Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi atas nama A. Farikh, S.H., M.M., Pembina Utama Muda) seperti yang kita sampaikan kemarin,” tandasnya.
“Jadi saya fikir semuanya kalau perkara ini belum kita buka semuanya. Siapapun yang terlibat ya sudah segera diproses dan siapa yang ndak bersalah ya kita selesaikan dan kita hentikan serta bagaimana fightnya dalam proses penanganan ini.
Lebih lanjut, perihal upaya – upaya yang akan dilakukan, Ridlwan bahwa upaya lainnya masih menunggu perkembangan lebih lanjut, ia dengan tegas bahwa yang dilakukan adalah yang terbaik untuk kliennya.
“Yang jelas mengenai upaya – upaya kita untuk antisipasi – antisipasi nanti masih banyak cuma nanti kita lihat perkembangannya seperti apa. Jadi upaya – upaya tidak bisa kami sampaikan sekarang. Pada intinya semua upaya itu yang terbaik buat klien kami,” tandasnya. (IL)