Bea Cukai Bersama Forkopimda Musnahkan Barang Bukti Produk Ilegal dan Tanpa Cukai di Kejari Lamongan

foto: Pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN) hasil penindakan kolaborasi bea cukai Gresik dan Satpol PP di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan.

MERDEKAZONE.COMLAMONGAN, kantor pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean bersama Forkopimda Lamongan musnahkan barang bukti produk ilegal dan tanpa cukai di Kejaksaan Negeri Lamongan.

Dalam menjalankan fungsi community protector, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Gresik menggelar pemusnahan barang milik negara hasil penindakan selama kurun waktu 14 Juli 2024 hingga 17 Maret 2025, pada Selasa 29 Juli 2025.

Pemusnahan dengan membakar barang kena cukai (BKC) ilegal yang dilakukan di Kejaksaan Negeri Lamongan, bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan.

Pemusnahan sebanyak 506.224 batang rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa pita cukai sebanyak 66 botol. Barang-barang tanpa pita cukai tersebut senilai lebih dari Rp755 juta.

Sebagai wujud akuntabilitas pengelolaan barang yang menjadi milik negara (BMMN) melalui pemusnahan barang-barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai ilegal di wilayah Kabupaten Lamongan,” ungkap Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Gresik, Asep Munandar.

Ia menegaskan, bahwa kegiatan ini dilakukan untuk menekan peredaran barang ilegal yang merugikan negara. Sebagai wujud akuntabilitas pengelolaan barang yang menjadi milik negara (BMMN) melalui pemusnahan barang-barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai.

“Dengan adanya penindakan ini tidak ada lagi rokok ilegal dan pasar akan diisi oleh industri rokok yang legal, dan pada akhirnya akan menambah penerimaan negara di bidang Cukai serta mencegah peredaran rokok ilegal di pasar bebas,” tegas Asep.

Pelanggaran yang ditemukan, menurut Asep, didominasi oleh rokok jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai sebanyak 506.224 batang, serta minuman mengandung etil alkohol (MMEA) Golongan C lokal atau arak sebanyak 66 botol yang diperjualbelikan secara ilegal.

“Hasil dari kegiatan pemusnahan ini tidak lepas dari hasil sinergi antara Bea Cukai Gresik dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), kejaksaan, Polri, TNI, pengusaha jasa titipan (PJT), dan para aparat penegak hukum lainnya dalam melakukan penindakan.

Untuk barang yang dimusnahkan, perhitungan potensi pungutan cukainya adalah sebesar Rp755.177.610 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp492.452.239,” pungkasnya.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, mengatakan, Komitmen terhadap dana cukai, Lamongan memanfaatkan dana ini secara baik, dalam tiga bidang kaitanya dengan kesejahteraan petani tembakau. Komitmennya untuk memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) demi kepentingan masyarakat.

“Dana tersebut dialokasikan pada tiga sektor utama, antara lain bidang penegakan hukum, peningkatan kesehatan masyarakat, serta jaminan sosial bagi petani tembakau dan pembangunan jalan produksi pertanian tembakau,” bebernya.

“Bahwa penindakan terhadap barang ilegal ini juga diimbangi dengan kegiatan edukasi kepada masyarakat. Sosialisasi pemberantasan rokok ilegal telah dilaksanakan menyasar berbagai lapisan masyarakat mulai dari pelajar, mahasiswa, pedagang, hingga perangkat desa.

“Untuk operasi, di tahun 2025 ini, kami merencakan 200 kali operasi bersama, melibatkan Bea Cukai, Pol PP, Kejaksaan. Sampai hari ini sudah terlaksana 72 kali,” terang Kepala Satpol PP Lamongan, Jarwito.

Sebelum kegiatan pemusnahan tersebut telah dilakukan sosialisasi ketentuan dibidang Cukai dan pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN) hasil penindakan kolaborasi bea cukai Gresik dan Satpol PP di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan. (Il).

Array
Related posts
Tutup
Tutup