Desa Sumberagung Kediri Jadi Markas Judi Sabung Ayam, APH Terkesan Tutup Mata

Ilustrasi Judi Sabung Ayam (sumber: istimewa)

MERDEKAZONE.COM | KEDIRI,- Desa Sumberagung Kediri benar-benar jadi markas arena judi sabung ayam, pasalnya hingga kini arena perjudian tersebut belum diberantas oleh Aparat Penegak Hukum setempat.

Arena judi sabung ayam yang berlokasi di Dusun Plosorejo Desa Sumberagung Kecamatan Plosoklaten Kediri diduga kuat kebal hukum.

Masyarakat sekitar juga menanyakan benarkah arena perjudian tersebut kebal hukum, “belum pernah diberantas oleh penegak hukum,” papar warga yang identitasnya tak mau ditulis media.

Atas adanya ajang perjudian di lingkungan masyarakat Dusun Plosorejo tersebut membuat masyarakat mengeluhkan akan adanya perjudian sabung ayam yang hingga saat ini aktifitas terlarang tersebut masih berjalan.

Hal tersebut diungkapkan oleh warga lainnya, ia yang menyatakan bahwa di desanya hingga saat ini aktifitas perjudian sabung ayam masih jalan dan bahkan bertambah ramai.

“Kadang tutup, tapi sering buka. Namun yang menjadi pertanyaan kami kok selama ini belum pernah ada tindakan tegas dari aparat ???,” ungkap salah seorang warga Dusun Plosorejo yang enggan disebutkan namanya dikarenakan takut mendapatkan teror.

Warga lain juga mempertanyakan aparat penegak hukum baik ditingkat Polsek Plosoklaten sampai Polres Kediri yang terkesan tutup mata dengan aktifitas perjudian di desanya.

“Harusnya tau, tapi kok belum ada tindakan yang tegas,” kata warga Sumberagung kepada awak media pada Minggu Siang (11/08/24).

Dalam Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP Jo. Pasal 1 Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

Dampak dari perjudian sabung ayam ini sangat merugikan bagi masyarakat dan juga bagi moral bangsa kita terkesan dibiarkan dan belum tersentuh hukum.

“Ya kalau dibiarkan terus-terusan bisa merusak moral,” bebernya.

Warga Desa Sumberagung sangat menaruh harapan besar kepada Kapolres Kediri dan Kapolda Jawa Timur untuk melakukan tindakan tegas sesuai dengan motto Polri, yaitu “presisi”, guna memberikan efek jera dan menegakkan aturan hukum tanpa pandang bulu.

Pewarta: Red
Editor    : Red

Array
Related posts
Tutup
Tutup