Dianggap Jadi Saksi Kunci Kasus RPHU, DMA Mangkir dari Panggilan Kejari Lamongan

Foto: Gedung Rumah Potong Hewan - Unggas (RPH-U) yang berada di kompleks Pasar Sidoharjo Lamongan, Jawa Timur.

MERDEKAZONE.COMLAMONGAN, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan kembali memanggil saksi dalam mengembangkan penanganan perkara atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Potong Hewan – Unggas (RPH-U) dengan menghadirkan DMA yang diduga sebagai saksi kunci. Namun DMA mangkir dari panggilan tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan, Rizal Edison melalui Kasi Pidana khusus, Anton Wahyudi mengatakan bahwa pihaknya telah memanggil DMA untuk dimintai keterangan lebih lanjut mengenai kasus dugaan korupsi di RPH-U Lamongan. Namun upaya tersebut belum berhasil dikarenakan DMA belum hadir dalam pemanggilan tersebut.

“Memang benar, hari ini, kemarin, red ) telah memangil salah satu saksi yang hendak dimintai keterangan lebih lanjut terkait pembangunan RPH-U.

Dimana, setelah dilakukan pemeriksaan beberapa saksi kemarin tentunya telah mengembang satu saksi lagi yang berinisial DMA. Namun demikian, setelah ditunggu tidak hadir dalam pemangilan saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut tersebut,” kata Anton sapaan akrabnya.

Imbuh dia, adanya keterlibatan terkait pembangunan RPH-U tersebut, entah itu peminjam bendara atau yang lainya belum diketahui. Karena yang bersangkutan tentunya, tak hadir dengan alasan adanya kerja luar kota.

Dia sendiri berterima kasih kepada rekan media yang senantiasa mengawal pemberitaan yang ada di Kejaksaan Negeri Lamongan.

“Terima kasih kepada rekan – rekan media yang melakukan pengawalan berita tersebut,” ucapnya.

Sebelumnya, semua saksi sudah dilakukan pemeriksaan, mulai dari PPK (pejabat pembuat komitmen), KPA (kuasa pengguna anggaran), pemilik rekanan atau CV, seta beberapa ASN (Aparatur Sipil Negara) hinga mantan kepala Dinas setempat, tentunya sudah dilakukan pemeriksaan dua kali.

Hingga kini kurang lebih, lanjut dia, sebanyak 46 orang yang sudah dilakukan pemeriksaan terkait proyek pembangunan RPH-U tersebut. Hanya saja, saat ini tinggal menunggu hasil dari perhitungan kerugian negera tersebut masih belum turun.

“Jadi mohon bersabar terlebih dahulu, masih menunggu perhitungan terlebih dahulu selesai untuk menentukan tahapan berikutnya,” terangnya.

Diketahui, Proyek RPH-U yang bersumber dari anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022 sebesar Rp. 6 miliar pada satuan kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Lamongan ini dikerjakan oleh CV Fajar Krisna termasuk CV. N.D.E. Konsultan (perencana dan pengawas), selaku rekanan.

Diantara satuan kegiatan proyek pekerjaan, yakni pekerjaan pengadaan pengurugan, pekerjaan pengadaan pembelian alat – alat serta pembangunan gedung RPH-U.

Hingga saat ini, sudah ada 46 saksi setelah sebelumnya 41 saksi yang dihadirkan untuk dimintai keterangan terkait proyek pembangunan RPH-U tersebut. Sudah termasuk 9 orang non-ASN telah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi dalam penyelidikan, dan 12 orang ASN. (*/iL).

Array
Related posts
Tutup
Tutup