MERDEKAZONE.COM – LAMONGAN, Baru-baru ini masyarakat Lamongan dihebohkan dengan kejadian yang diduga telah merusak nilai-nilai demokrasi pada Pilkada Lamongan.
Kejadian tersebut diantaranya adalah adanya Mobil Paslon Nomor Urut 02 yang terparkir di Gedung pelipatan surat suara sampai dengan adanya kejadian pencopotan bener yang bertuliskan ‘Ganti Bupati Lamongan’ yang dilakukan oleh oknum Satpol PP.
Kedua kejadian tersebut diduga bisa menciderai sebuah tahapan pilkada, berdasarkan kejadian tersebut muncul banyak pandangan dikhalayak publik Lamongan.
Sangat disayangkan, seharusnya proses tahapan kampanye pasangan calon yang semestinya diisi dengan adu program dan gagasan harus tercoreng dengan dua peristiwa yang seharusnya tidak terjadi.
Mulai dengan adanya mobil paslon yang terpantau berada di Gedung pelipatan surat suara yang terletak di Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 2 Sarirejo Kecamatan Lamongan.
Namun hal tersebut menurut ketua KPU Kabupaten Lamongan Mahrus Ali adalah sebuah peristiwa yang mengagetkan.
Pasalnya menurut Mahrus Ali dengan banyaknya framing berita sangat disesalkan Mahrus Ali, atas kejadian tersebut menurutnya bisa menimbulkan isu-isu liar di masyarakat.
“Ya akibatnya bisa menimbulkan isu-isu liar di masyarakat Lamongan, seharusnya konfirmasi dulu sebelum diberitakan,” kata Mahrus saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon pada Rabu (30/10).
Mahrus menegaskan bahwa KPU sudah menjalankan tugasnya, yaitu memanggil kedua tim paslon untuk mengambil APK dan BK yang sudah disiapkan KPU.
“KPU bertugas untuk menyediakan APK dan BK untuk kedua Paslon,” terangnya.
Namun, bicara soal kejadian tersebut seharusnya KPU bisa menjadwalkan secara bersamaan kepada kedua tim paslon untuk mengambil APK atau KPU sendiri yang bertugas melaksanakan pemasangan APK kedua Paslon di Pilkada Lamongan.
Selain itu, terbaru ialah saat oknum Satpol PP berupaya melakukan pencopotan terhadap benner dengan tulisan Ganti Bupati Lamongan yang berada di Bandung Kelurahan Sukomulyo Kecamatan Lamongan.
Ia berasalan bahwa benner tersebut bukanlah APK dari Paslon di Pilkada, dan menurutnya benner tersebut sudah melanggar Perda Lamongan.
“Saya mencopotnya karena sudah melanggar perda, ada undang-undangnya terkait itu,” ungkap oknum Satpol PP bernama Sutarto.
Atas tindakan tersebut, relawan dan tim sukses paslon 01 di Pilkada Lamongan bereaksi keras terhadap ulah oknum tersebut. Menurut relawan paslon 01 bahwa benner tersebut adalah aspirasi dari warga, aspirasi warga juga dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28F yang berbunyi bahwa setiap orang atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pandapat.
“Jadi pencopotan aspirasi warga ini melanggar perda apa, karena Undang Undang Dasar sangat jelas dan diperbolehkan,” ucap salah seorang relawan kepada Sutarto selaku Kasie Trantib Satpol PP Kecamatan Lamongan pada Rabu (30/10).
Usai mendapatkan desakan dari para relawan, akhirnya oknum Satpol PP tersebut meminta maaf dan berjanji untuk memasangnya kembali.
“Saya mohon maaf, saya melakukan pencopotan karena sebelumnya saya mengikuti sosialisasi. Dan saya berjanji akan memasangnya lagi,” kata Sutarto. (Red)