MERDEKAZONE.COM – LAMONGAN, Aktivitas galian waduk di Dusun Desa Soko Kecamatan Tikung Kabupaten Lamongan diduga dijadikan ajang memperkaya diri oleh Oknum Perangkat Desa.
Hal tersebut berdasarkan pernyataan salah seorang warga di Dusun Mabang Desa Soko, ia menyatakan bahwa tanah galian waduk dijual dengan harga 100 ribu per dumb truk.
“Iya tanahnya beli dari waduk, belinya 100 ribu per dumb untuk ongkos gendongnya, yang jual Kasun Wahib,” terang salah seorang warga yang enggan disebut namanya pada 10 Oktober 2024.
Sedangkan menurut Pujianto Kepala Desa Soko saat dikonfirmasi oleh awak media pada Rabu (23/10) mengungkapkan bahwa awalnya dia juga tidak mengetahui jika diwilayahnya ada aktivitas galian di waduk.
“Jadi saat awal aktivitas tersebut saya tidak tau, karena kami juga tidak diberi kabar oleh pelaksananya,” ungkap Kades Pujianto.
Masih kata Kades bahwa setelah seminggu kemudian baru ada pemberitahuan yang masuk di kantor Desa. “Setelah berjalan seminggu baru ada pemberitahuan kepada kami, iya ada urugan untuk TPQ sama Lapangan,” paparnya.
Ditanya soal adanya penjualan tanah waduk kepada warga, Kades mengatakan bahwa ia tidak mengetahui akan hal tersebut.
“Kami tidak tau terkait ada tanah waduk yang dijual kepada warga,” imbuhnya.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun awak media bahwasanya pelaksana galian di waduk dilaksanakan oleh Sutiyo warga Dusun Randekan dan Wahib selaku Kepala Dusun.
Saat ditemui di Wilayah Desa Soko, Sutiyo menerangkan bahwa penjualan tanah waduk ia membenarkan akan perihal tersebut.
Namun, sangat disayangkan saat dirinya dikonfirmasi lebih lanjut justru ia mengatakan bahwa ia merupakan ketua DPC Projo Lamongan.
“Saya ini ketua DPC Projo Lamongan dan pembina media,” ucapnya sambil mengunakan nada kecaman.
Sangat disayangkan pernyataan dari Sutiyo bahwasanya ia dengan sengaja membawa nama Projo yang notabene adalah sebuah kelompok pendukung Mantan Presiden Jokowi untuk disalahgunakan dengan hal-hal yang diindikasi melanggar aturan yang berlaku atas penjualan tanah negara.
Sanksi pidana bagi pelaku penjual tanah negara yang melanggar Undang-Undang KUHP adalah penjara maksimal 4 tahun.
Berdasarkan Pasal 385 KUHP mengatur tentang ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun bagi pelaku yang menjual, menukarkan, atau membebani tanah.
(Tim)