Gejolak Tower BTS Bandung Tak Kunjung Usai, Komisi A DPRD Lamongan Deadline 2 Minggu ke PT EMA

Foto: Audiensi Digelar DPRD Kabupaten Lamongan Bersama Warga Bandung Sukomulyo Lamongan Terkait Persoalan Tower BTS

MERDEKAZONE.COMLAMONGAN, Gelojak persoalan bangunan tower BTS yang berlokasi di Bandung Kelurahan Sukomulyo Lamongan tak kunjung usai, kali ini Komisi A DPRD Lamongan menggelar audiensi bersama warga terdampak.

Dalam audiensi tersebut juga dihadiri oleh PT Epid Menara Assesco (EMA), Dinas PRKPCK, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Satpol PP Kabupaten Lamongan pada Jum’at (20/06/25).

Dimyati selaku ketua Komisi A saat audiensi menyatakan bahwa audiensi ini digelar kedua kalinya setelah pada sebelumnya para warga telah beruadiensi pada tahun 2024, ia menyatakan bahwa hal ini semata-mata mencari solusi alternatif guna memberikan kepastian atas keluh kesah warga Bandung Sukomulyo.

“Ini yang kedua kalinya setelah sebelumnya dilaksanakan oleh Komisi A pada tahun 2024, saat ini Komisi A anggota DPRD baru semua sehingga hal ini perlu digelar dan harus dicarikan solusi alternatif,” kata Dimyati Ketua Komisi A dari Fraksi Partai Gerindra.

Dimyati juga menekankan bahwa audiensi kali ini harus membuahkan hasil, ia meminta timeline atau kepastian waktu dari PT EMA untuk memutuskan.

“Kami tekankan kira-kira timelinenya kapan dan seperti apa yang dilakukan oleh PT EMA?,” tegas Dimyati.

Dalam kesimpulanya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamongan memberi waktu dua minggu kepada PT. EMA untuk segera menyusun jadwal tahapan penyelesaian terkait polemik menara Base Transceiver Station (BTS) yang berdiri di tengah permukiman padat penduduk di Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan Lamongan.

Dalam forum tersebut, warga Kelurahan Sukomulyo juga hadir dan menyampaikan langsung aspirasi serta keberatan mereka terhadap keberadaan menara BTS tersebut.

Ketua Komisi A DPRD Lamongan, kembali kata Dimyati, pihaknya berupaya mendorong penyelesaian persoalan ini secara terbuka melalui jalur dialog.

Namun, dinamika yang berkembang selama lebih dari satu tahun telah menyebabkan warga enggan lagi membuka ruang komunikasi dengan pihak perusahaan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Rudi selaku warga Bandung, bahwa sudah banyak upaya selama ini telah dilakukan. Hari ini ia menegaskan bahwa sudah tidak ada ruang dialog lagi untuk kedepannya.

“kami beserta warga lainnya sudah menutup ruang dialog,” tegas Rudi.

Relokasi dinilai sebagai solusi yang tidak dapat dihindari, mengingat masa berlaku Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Pemerintah Kabupaten Lamongan terhadap menara tersebut akan habis pada 8 November 2027.

Dimyati kembali menekankan bahwa upaya mencari solusi harus ada, jika warga sudah enggan membuka ruang dialog maka relokasi harus dilaksanaka .

“Kalau tidak direlokasi sekarang pun, saat izin SLF habis dan warga tidak memberikan persetujuan operasional, tetap harus direlokasi. Jadi lebih baik proses ini dilakukan terbuka dan transparan sejak sekarang,” jelas Dimyati.

Untuk itu, Komisi A meminta PT EMA menyusun dan menyerahkan jadwal lengkap tahapan relokasi dalam waktu dua minggu, agar dapat segera dikaji oleh DPRD.

“Kami minta PT EMA menyusun schedule dan mengirimkannya ke Komisi A. Ada waktu dua minggu untuk itu,” ujarnya menegaskan.

Menanggapi permintaan tersebut, perwakilan PT EMA, Santoso, menyampaikan bahwa pihaknya akan melaporkan hasil audiensi kepada pimpinan perusahaan terlebih dahulu.

“Dalam rapat tadi sudah disebutkan batas waktunya. Tapi kami harus sampaikan dulu ke pimpinan. Kami menghormati hukum dan institusi pemerintah, termasuk DPRD,” kata Santoso.

Ia juga menegaskan bahwa perusahaan tetap mengedepankan pendekatan dialog dalam penyelesaian persoalan ini, meski secara hukum, menara BTS termasuk dalam kategori objek vital nasional.

“Sebenarnya, untuk hal-hal seperti ini kami lebih suka menyelesaikannya lewat dialog. Karena kalau dilihat dari sisi undang-undang, tower itu termasuk objek vital. Tapi ya sudahlah, kami akan laporkan ini ke pimpinan dan tunggu arahan selanjutnya,” pungkasnya. (Ham)

Array
Related posts
Tutup
Tutup