MERDEKAZONE.COM – Lampung Selatan, Sempat Viral di medsos, Ibu – Ibu di Lampung Selatan meminta keadilan kepada Presiden Republik Indonesia (RI) Jokowi Dodo dan Kapolri Drs. Litsyo Sigit Prabowo, M.S, dimana pristiwa itu, terkait anak – anak mereka dibawah umur yang sedang duduk dibangku SMP diduga melakukan pencabulan terhadap temannya pada tahun lalu.
Media ini Konfirmasi langsung dengan ibu tersebut. Salah satu ibu dari anak anak itu yakni Helda salam, dirinya menceritakan kronologis peristiwa yang sedang menimpa anaknya pada saat itu, hingga saat ini anaknya di titipkan ke Lapas kelas II B Kalianda, Lampung Selatan.
“Peristiwa awal pada tanggal 16 Agustus 2023 lalu, bertempat di SMP Negeri 1 Kalianda terungkaplah Vidio yang dianggap pihak keluarga korban bahwa itu dugaan Pelecehan atau pencabulan.
Didalam vidio, melibatkan anak saya yang bernisial F R A dan temannya berinisiaal A V A R beserta bernama SKR (diduga Korban). Terlihat vidio diruangan kelas saat mendekorasi kelas untuk menyambut HUT RI pada tahun lalu.
Selanjutnya, video yang dianggap diduga tak senonoh itu di laporkan lah oleh salah satu temannya yang mem’vidiokan ke guru BK,”ujar Helda
Kemudian, pada hari Senin tanggal 21 Agustus tahun 2003, saya selaku orang tua dipanggil pihak sekolah SMP Negeri 1 Kalianda untuk memusyawarahkan permasalahan tentang vidio yang tersebar itu. Sesampainya di sekolah, disana sudah ada dari pihak orang tua dari SKR (Diduga Korban) yang selama ini diketahui orang tua SKR bertugas di lingkungan Polres setempat dan hadir juga dari pihak Kanit PPA Polres Lampung Selatan.
Kemudian, kami kedua orang tua dari inisial FRA dan AVAR disuruh masuk ke ruangan kepala sekolah, dimana didalam ruangan tersebut sudah ada keluarga SKR ( yang diduga korban). Diruangan itu, di saksikan kepala sekolah yang pada saat itu kepala sekolahnya Ikhwan Amanat dan guru BK bernama Vera, kami diminta dengan tiga point’ tuntutan oleh keluarga SKR yakni, pertama dikeluarkan dari sekolah, kedua tidak boleh bersekolah di Kecamatan Kalianda, Lamsel dan terakhir uang 12 juta per’orang, jadi 24 juta untuk dua orang yang di anggap uang adat yang dikasih jangka dalam 3 hari,” ucap Helda
Selanjutnya lagi, karena anak saya sudah dibawa ke Polres Lampung Selatan, saya menemui anak saya yang terlihat sangat jelas bahwa anak saya sedang di BAP. Hingga, saya terkejut didalam berita acara pemeriksaan tertulis disurat bahwa berjudul Pencabulan.
“Saya sempat protes kenapa dalam BAP itu tertulis pencabulan tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya. Lalu, setelah itu saya dan anak saya wajib lapor pada hari Senin dan Kamis, “terang Helda kepada media ini.
Selama kasus itu berjalan, pihak unit PPA Polres Lampung Selatan, sempat menunjukan pendampingan dari BBHAR (Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat), tapi hingga kini tidak ada pendampingan dari kuasa hukum yang ditunjuk. Dan berjalannya waktu, kami mencoba berupaya kerumah keluarga SKR (diduga Korban) untuk meminta maaf atas saran pihak penyidik yang bernama ibu Anggi. Lalu, upaya kami diterima dan sudah dimaafkan pihak keluarga atau orang tua SKR walau disaat itu tanpa ada pendampingan dari kuasa hukum,” ungkapnya
Setelah itu, pada tanggal 31 Juli 2024, “saya selaku orang tua dari FRA (14) menerima surat panggilan selanjutnya, yang isi dalam surat itu anak kami harus menghadap ke IPda Suyitno selaku Kanit PPA peganti Kanit PPA Sebelumnya bapak Muhalidi. Sesampainya di Polres, tiba – tiba anak kami disuruh cap sepuluh jari.
Sempat lagi kami bertanya tentang pendampingan kuasa hukum disaat itu Kanit PPA tidak ada ditempat yang diwakilkan oleh Ibu Anggi, lalu, Ibu Anggi tersebut menjawab akan ketemu nanti di kejaksaan, kami spontan terkejut melihat pihak polres Lampung Selatan memborgol anak saya dan temannya. Anak kami masih sekolah, mereka masih duduk dibangku SMP kelas IX yang selama ini masih dibawah umur,” ucap Helda pada hari Sabtu pada tanggal 10/08/2024
Semoga Saja Keadilan berpihak dengan kami, itu semua tidaklah benar bila anak kami cabul, sangat jelas kalau anak kami sedang belajar kelompok bersama teman lain, hanya main to’el dan pun sudah sangat jelas tidak ada penolakan dari korban itu.
Bahkan, apakah iya, kasus diduga pencabulan masa disaat tertawa ria sambil becanda dengan teman lainnya dan apakah ada niat anak anak kami untuk mencabuli,’ tanyanya Helda dan berharap kasus ini terselesaikan.
Saat berita ini ditayangkan media ini belum terkonfirmasi dengan pihak keluarga diduga korban. (Tim)