Kasus Dugaan Korupsi di Lamongan Belum Terselesaikan, PMII Gelar Aksi Tuntut Transparansi Hukum dan Anggaran

Foto: PMII Lamongan Aksi Unjuk Rasa di Gedung DPRD Kabupaten Lamongan

MERDEKAZONE.COMLAMONGAN, Ratusan Mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) menggelar aksi guna menyikapi maraknya dugaan korupsi di Lamongan.

Aksi digelar didua lokasi, ratusan mahasiswa menggeruduk Gedung DPRD dan Kantor Kejaksaan Negeri Lamongan pada Senin (17/02/25).

Dalam orasinya, PMII menuntut transparansi anggaran yang digunakan dalam pembangunan Gedung Pemkab Lamongan senilai 154,9 Milliar.

Gedung Pemkab sendiri sebelumnya telah menjadi perhatian banyak publik lantaran dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK RI hingga saat ini.

Selain transparansi pembangunan Gedung Pemkab, Mahasiswa juga menuntut adanya kejelasan penggunaan Dana Hibah Pembangunan secara detail agar bisa diakses oleh publik.

Kordinator Aksi Hidayatu Ramdhani meminta Kejaksaan Negeri Lamongan untuk segera melakukan penyelidikan atas maraknya kasus dugaan korupsi. Ia bersama ratusan Mahasiswa lainnya juga menyuarakan hal yang sama agar Kabupaten Lamongan tidak tercemari dengan kasus-kasus Korupsi.

“Kami meminta Kejari Lamongan untuk melakukan penyelidikan atas kasus korupsi,” ujar Hidayatu Ramdhani.

Didepan Gedung DPRD pun sama, Mahasiswa juga menuntut Anggota DPRD untuk hak angket sesuai dengan mekanisme yang sudah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014.

“Kami meminta pertanggung jawaban dari DPRD, laksanakan hak angket, hak interpelasi dan hak menyampaikan pendapat sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku,” kata Korlap Aksi PMII.

Bukan tanpa alasan, Kasus yang terjadi dari tahun 2017 hingga 2019 menurut Mahasiswa belum ada tindakan hukum secara tegas terhadap pejabat yang diduga terlibat korupsi.

Ramdhani membeberkan bahwa Dana yang digelontorkan untuk pembangunan Gedung Pemkab dibagi menjadi tiga tahun anggaran dari Dinas Perumahan Umum Cipta Karya Lamongan.

Akibatnya, lambatnya penangganan kasus ini telah merugikan keuangan negara dan kepercayaan rakyat dalam menindak kasus tindak pidana korupsi.

“50 milliar pada Tahun 2017, 50 milliar pada Tahun 2018, dan 54,29 milliar pada Tahun 2019. Hingga saat ini belum juga dituntaskan, ” bebernya.

Ratusan Mahasiswa mendesak agar proses tersebut dilaksanakan secara profesional dan transparan terhadap publik. Sesuai UU Nomor 11 Tahun 2021 dan UU Nomor 16 Tahun 2004 yang mengatur tentang penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi.

“Kami mendesak agar Kejaksaan tegas dalam menanggani kasus ini, jika terbukti ada pejabat yang terlibat maka harus ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Ramdhani.

Ia menjelaskan bahwa Aliansi Ketua Rayon PMII Lamongan juga telah melaporkan ke Kajaksaan Negeri Lamongan dengan Nomor 404/LSM/IV/2020. Namun, Mahasiswa mengkritik atas lambatnya penangganan perkara.

Dalam prosesnya, Mahasiwa meminta Kejaksaan untuk melakukan permohonan Supervisi percepatan penyelidikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Jika tuntutan ini tidak segera ditindaklanjuti, maka kami akan menggelar aksi dengam jumlah massa yang lebih besar,” pungkasnya. (Red)

Array
Related posts
Tutup
Tutup