MERDEKAZONE.COM – LAMONGAN, Menyampaikan izin tidak hadir dalam pemeriksaan oleh tim Deputi bidang penindakan dan eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Moch. Wahyudi, disinyalir sebagai saksi kunci melalui Kuasa Hukumnya mendatangi Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan.
Diketahui saat pembangunan gedung Pemkab Lamongan saat itu bahwa posisi Moch. Wahyudi adalah Kepala Dinas PU PRKPCK Lamongan.
Kedatangannya tim kuasa hukum ini untuk menyampaikan surat pemberitahuan terkait ketidakhadiran klien mereka dalam pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kuasa hukum tiba di Gedung Pemkab Lamongan sekitar pukul 10.28 WIB.
Dijelaskan Muhammad Ridlwan, bahwa kedatangan mereka merupakan bentuk sikap kooperatif kepada KPK terkait panggilan pemeriksaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gedung Pemerintahan Kabupaten Lamongan tahun anggaran 2017-2019 senilai Rp 151 miliar.
“Kami sampaikan ke penyidik KPK bahwa Bapak Wahyudi saat ini sedang menghadapi proses persidangan perkara Rumah Potong Hewan Umum (RPHU) Lamongan yang sidangnya sedang berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya. Dan pihak KPK memaklumi jika beliau besok tidak bisa hadir dalam pemeriksaan,” ungkap Muhammad Ridlwan bersama partnernya Ainur Rofik, kepada sejumlah awak media usai keluar dari Kantor Pemkab Lamongan.
“Bahwa pihaknya sengaja datang untuk menunjukkan itikad baik dan memastikan tidak ada anggapan mangkir atas pemanggilan tersebut. “Kami inisiatif datang hari ini untuk memberikan pemberitahuan secara resmi agar tidak terjadi kesalahpahaman. Kami sampaikan bahwa Pak Wahyudi sedang menjalani sidang, sehingga tidak bisa hadir dalam panggilan KPK besok,” tegas Ridlwan.
Selain itu, menurut dia, bahwa jadwal pemanggilan KPK bertepatan dengan jadwal sidang di Surabaya, sehingga diperlukan koordinasi dengan majelis hakim terkait agenda tersebut. “Kondisinya memang bersamaan, sehingga otomatis harus berkoordinasi dengan majelis hakim yang menyidangkan perkara Pak Wahyudi,” ujarnya.
Perihal pemanggilan Moch. Wahyudi dalam kasus korupsi pembangunan Gedung Pemkab Lamongan sebagai saksi, Ridlwan menyebutkan bahwa pihaknya belum dapat memberikan penjelasan secara rinci. “Saat ini Pak Wahyudi dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi.
Kendati demikian, untuk persoalan keterlibatan, kami belum bisa berkomentar lebih jauh. Yang pasti, saat proyek pembangunan gedung tersebut berlangsung, beliau menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Lamongan kala itu,” ucapnya.
Ridlwan menambahkan, kondisi kesehatan kliennya dalam keadaan baik dan siap menghadapi seluruh proses hukum yang berjalan. “Alhamdulillah, beliau dalam keadaan sehat walafiat dan siap menjalani proses baik sebagai saksi dalam perkara gedung Pemkab Lamongan maupun sebagai terdakwa dalam perkara RPH-U Lamongan,” pungkasnya.
Dari informasi keterangan yang dihimpun awak media, bahwa wahyudi merupakan bagian penting dalam pengungkapan perkara dugaan korupsi pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan yang menelan anggaran sebesar Rp. 151 Miliar, yakni merupakan saksi kunci.
Namun, selain itu,, adanya dugaan 4 orang saksi mahkota hingga kini kotak pandoranya belum kebuka karena sudah disumpah dan dapat fasilitas materi dan atau posisi jabatan dari bupati sebelumnya yakni Fadeli. Hingga kini belum pernah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik KPK. (*/il).