MERDEKAZONE.COM – PASURUAN, Kalangan Judi Capjiki pasar baru ngopak Kecamatan Grati banjir pengunjung, terlihat banyak pengunjung meramaikan arena perjudian. Rabu (16/01/25)
Seakan pengelola dan pengunjung perjudian Capjiki pasar baru tak gentar dengan adanya Warning dari aparat penegak hukum, pasalnya pengunjung seperti orang hajatan, kalangan perjudian dilengkapi dengan parkir, warung warung penjual makanan dan minuman ringan.
Masih segar di ingatan kita, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajarannya berupaya mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap POLRI dan Agar jajarannya tidak segan untuk menindak seluruh aktivitas terlarang, misal judi sabung ayam, judi online, tambang ilegal, pungli, dan lainnya.
Sementara itu (HR) 47 (nama inisial) Salah satu warga setempat dikonfirmasi, “bukak mas Capjiki ,iki maeng -red / buka mas ini tadi pada Selasa 14/01/2025,” kata HR.
Adanya tempat Capjiki di pasar baru ngopak Kecamatan grati Kabupaten Pasuruan menjadi sorotan.
Lanjut (F) salah satu warga Kecamatan Grati mengatakan kami meminta Penegakan hukum kepada pengelola perjudian Capjiki Kecamatan Grati kabupaten Pasuruan Harus ditutup total. (Ucapnya ke teman media dan lembaga).
Karena dari pengamatan kami, diajang perjudian tersebut diduga dapat mendapatkan banyak nya Penyakit masyarakat. [Tutup (F) ].
(Erik) Selaku Kepala team investigasi dari beberapa media di Pasuruan meminta Kapolres untuk memberantas segala bentuk tindakan perjudian.
“Kami meminta Kapolres Pasuruan kota , Khusus nya Polsek Grati untuk Tegas memberantas segala bentuk pelanggaran apapun Terutama perjudian, karena tugas kepolisian adalah menegakkan hukum,” ucap Erik.
Perlu kita ketahui segala sesuatu Tindak pidana perjudian dalam KUHP termasuk “Capjiki” selain dilarang secara tegas oleh hukum positif (KUHP). Hal ini dapat diketahui dari ketentuan pasal 303 KUHP. Bersambung
(Tim/Red).