MERDEKAZONE.COM | LAMONGAN – Aksi unjuk rasa ratusan mahasiswa di Kabupaten Lamongan secara tegas menolak revisi Undang-undang Pilkada dan kawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta sejumlah isu penting lainnya yang dinilai merugikan publik yang juga aksi serupa jufa dilakukan secara serentak di seluruh daerah Indonesia.
Seperti halnya di Lamongan, sejumlah mahasiswa menamakan diri Aliansi Mahasiswa Lamongan Melawan melakukan aksi unjuk rasa dengan longmarch dari depan Lamongan Plasa menuju gedung DPRD Kabupaten Lamongan, Jumat (23/08/2024).
Disepanjang jalan, ratusan peserta aksi mahasiswa gabungan dari GMNI, HMI dan Fornasmala melakukan yel-yel perjuangan mahasiswa dalam mengawal demokrasi serta dalam orasinya lebih sering mengkritisi pemerintahan dan menghujat Presiden. Pemerintahannya disebut oligarki dan dinasti hingga menuju gedung DPRD Kabupaten Lamongan.
Didepan gedung DPRD Kabupaten Lamongan, mahasiswa dalam orasinya menyampaikan apa yang sudah menjadi putusan MK mengenai syarat usia minimum bagi calon kepala daerah dan tentang abang batas pencalonan kepala daerah harus ditaati bersama.
“Apa yang sudah menjadi putusan MK bersifat final dan mengikat serta wajib ditaati oleh seluruh rakyat dan lembaga negara,” ucap salah satu peserta aksi.
Aksi berlangsung sempat diwarnai gesekan antara mahasiswa dan petugas kepolisian yang mengamankan jalannya aksi unjuk rasa. Dalam tuntutannya, mahasiswa mendesak pimpinan DPRD Lamongan untuk keluar menemui peserta aksi, namun ternyata hanya anggota DPRD Lamongan yakni Mahfud Shodiq.
Kehadiran Mahfud Shodiq tidak diterima mahasiswa, hingga mereka memaksa masuk gedung DPRD hingga aksi saling dorong dengan petugas kepolisian tak terhindarkan.
Deretan sejumlah karangan bunga sebagai ucapan kepada anggota DPRD Lamongan terpilih yang akan dilantik besok menjadi sasaran kekecewaan mahasiswa.
Sesaat kemudian ketegangan kembali mereda, Mahfud kembali menemui pendemo didampingi anggota DPRD lainnya yakni Tulus Santosa.
Meskipun awalnya kehadiran kedua anggota DPRD Lamongan sempat ditolak dan dicemooh, namun akhirnya massa menerima dan menyampaikan sejumlah tuntutannya.
Dalam aksi ini, Mahasiswa tidak hanya menyuarakan penolakan RUU Pilkada dan kawal putusan MK. Mereka meminta DPRD Lamongan juga merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Kabupaten Lamongan.
Setelah usai puas menyuarakan aksinya, para mahasiswa membubarkan diri. Dan sempat berhenti ditengah perempatan jalan sambil melanjutkan orasi sembari membakar ban bekas dan karangan bunga yang sudah rusak.
“Meskipun anggota DPRD telah menyetujui tuntutan kita, namun kita tidak boleh lengah. Karena mereka bisa saja mengelabui kita. Kita kawal terus,” tegasnya.(mz)