Mantan Camat Paciran Dipanggil Kejari Lamongan, Diduga Terlibat Alih Fungsi Tanah Desa Sidokelar

Foto: kantor Kejaksaan Negeri Lamongan di Jl. Veteran No. 04 (ist)

MERDEKAZONE.COMLAMONGAN, Tahap penyidikan pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi alih fungsi tanah negara di Dusun Klayar, yang sebelumnya telah menjerat Kepala Desa dan Ketua BPD Sidokelar, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan. Kini mantan Camat Paciran, Fadeli Purwanto, akan hadir penuhi panggilan Kejaksaan Negeri Lamongan untuk memberikan keterangan. Rabu 3 September 2025.

Fadeli Purwanto, menyampaikan bahwa berdasar kretek desa, lahan itu awalnya memang tanah negara yang terbentuk karena sedimentasi. “Sebelum saya menjadi Camat Paciran pada 1 Januari 2017, tanah itu sudah dimohon oleh seseorang yakni, M Amin, menjadi hak milik dan sudah bersertifikat, sejak tahun 2015.

Pada tahun 2018, lanjut Fadeli sapaannya, ada utusan seseorang yang datang ke saya dengan mengutarakan keinginnya untuk beli tanah itu, tapi oleh pemiliknya, M Amin, tanah itu tidak dijual,” kata Fadeli.

Sedangkan, pada tahun 2023, saat saya pindah tugas sebagai Kepala Bagian Sumber Daya Air (Kabag SDA), seseorang yang dulu minta tolong untuk beli tanah M Amin tersebut, minta tolong untuk dibantu menghubungkan dengan M Amin. Lalu saya bantu negosiasi tanah SHM itu dengan Kepala Desa Kades Syaiful Bahri dan Keponakannya Kades, A Rofiq dan sepakat antara penjual dan pembeli

Pemilik sertipikat hak milik (SHM) itu minta tanahnya di beli Rp. 1 Miliar, tapi saya bisa menjual laku Rp. 4,3 Miliar. “Jadi ada selisih laba Rp. 3,3 Miliar. Alih-alih, dengan alasan macam-macam Kades minta Rp. 1,5 Miliar untuk desa, keponakannya minta Rp. 800 juta, Kades sendiri minta Rp. 300 juta, temannya Kades yakni, Jazuli, dimintakan Rp. 250 juta,” bener Fadeli.

“Saya yang punya pembeli di bujuk tok (dibohongi saja) dan di kasih Rp. 350 juta. Yang jadi masalah itu uang Rp. 1,5 Miliar yang katanya untuk Desa itu, dihabiskan sendiri oleh Kades. “Jadi, terang Fadeli, yang pasti saya berperan sebagai perantara (makelar) jual beli tanah ber SHM yang legal. Tanah yang saya makelari dan dibeli investor adalah Tanah Hak Milik/SHM.

Ditambahkan Fadeli, Ini bukti asal tanah itu adalah Tanah negara hasil sedimentasi berupa kretek desa dan peta blok PBB Desa. Besok (hari ini) saya juga di mintai kesaksian di kejaksaan,” tambah Fadeli yang kini menjabat sebagai staf Ahli Bupati, bidang KemasyarakaFadelPendidikan dan Pariwisata ini.

Dari keterangan Fadeli sebelumnya juga disampaikan, “Kalau tanah oloran (tanah sedimentasi ada) dan itu dibuat tempat usaha pembenihan udang Vanamie, bertahun tahun oleh M Amin.

“Titik lokasi itu, tanah oloran berstatus sebagai tanah negara, karena telah bertahun tahun telah dimanfaatkan, dirawat, dikuasai dengan niat baik oleh M Amin, maka berdasarkan ketentuan UU Pokok Agraria dan turunannya dapat di mohon menjadi tanah Hak milik.

Permohonan tanah negara menjadi tanah hak milik itu sudah menjadi Sertifikat Hak Milik atas nama M AMIN sebelum saya menjadi Camat Paciran, Kabupaten Lamongan.

Sekedar tambahan informasi, tutur Fadeli, menurut saya proses permohonan tanah Negara (oloran/sedimentasi) menjadi tanah hak milik itu sudah wajar dan legal.

“Yang jadi masalah di Sidokelar itu antara lain adalah sewa jalan oleh PT Dumai sebesar Rp. 420 juta dan hibah dari M Amin atas penjualan tanah SHM yang dulunya berasal dari Tanah Negara sebesar Rp. 1,5 Miliar, yang di gunakan oleh Kades secara tidak bertanggung jawab,” pungkasnya. (*/iL)

Array
Related posts
Tutup
Tutup