MERDEKAZONE.COM – LAMONGAN, – Perihal dugaan salah satu pabrik di Kecamatan Tikung Kabupaten Lamongan yang diduga belum berizin lengkap mendapat sorotan tajam dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamongan.
DPRD Lamongan menyikapai terkait dugaan adanya perusahaan di wilayah Kecamatan Tikung yang sudah beroperasi lebih dari dua tahun tanpa mengantongi izin resmi dari dinas terkait.
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi C DPRD Lamongan, Ahmad Umar Buwang, menegaskan bahwa perusahaan wajib mematuhi aturan perundang-undangan sebelum menjalankan aktivitas usahanya.
“Saya sangat menyayangkan apabila perusahaan tersebut tidak melaksanakan perintah undang-undang. Sudah jelas, setiap perusahaan harus mengantongi izin sebelum beroperasi,” tegas Buwang sapaan akrabnya pada Kamis (25/9/2025).
Ia menyebutkan, perusahaan yang tidak memiliki Izin Lingkungan (termasuk UKL-UPL) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) harus ditutup karena izin-izin tersebut merupakan prasyarat mutlak dalam keberlangsungan usaha dan pembangunan.
“Ada sanksi administratif mulai dari teguran, pembatasan kegiatan, hingga pencabutan izin. Bahkan ada juga sanksi pidana serta perintah pembongkaran bangunan,” jelasnya.
Buwang menambahkan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Dinas Perizinan dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lamongan untuk memanggil perusahaan terkait dan meminta klarifikasi.
“Kami sebagai wakil rakyat mendukung masuknya investasi ke Kabupaten Lamongan. Namun kami juga akan menolak keras apabila perusahaan tidak menaati aturan yang berlaku,” imbuhnya.
Sebelumnya, diberitakan PT Rexline Engineering Indonesia (REI), perusahaan yang bergerak di bidang heavy fabrication atau pabrikasi berat dan berlokasi di KM 10 Jalan Raya Mantub, Desa Takeranklanting, Kecamatan Tikung, diduga beroperasi tanpa memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), UKL-UPL, maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Berdasarkan informasi pabrik tersebut sudah melaksanakan aktivitas produksi selama lebih dari dua tahun. (IL)