Pertanyakan Legalitas dan Fungsi PT Bumi Indah Pratama, LBH Bandeng Lele Desak Dinas PRKPCK Lamongan Segara Ambil Langkah Tegas

Foto: LBH Bandeng Lele Lamongan Audiensi Dengan Dinas Perkim pada Rabu (04/09)

MERDEKAZONE.COMLAMONGAN, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandeng Lele Lamongan beraudiensi dengan Dinas PRKPCK guna menyikapi para pengembang perumahaan yang tak tertib pada aturan yang berlaku.

Audiensi yang digelar di ruang rapat Dinas PRKPCK pada Rabu (04/09) membahas akan temuan dari LBH Bandeng Lele terhadap pengembang perumahan di Lamongan yang diindikasi belum memiliki legalitas perijinan perumahan sampai dengan dikeluarkanya PBG (Perizinan Bangunan dan Gudang) terbaru.

LBH Bandeng Lele mempertanyakan kinerga Dinas PRKPCK dalam melakukan pengawasan terhadap pengembang perumahan yang diindikasi nakal.

Merujuk PP Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 253 Ayat (4) bahwasanya setiap pengembang harus menyelesaikan perijinan perumahan sampai dengan PBG sebelum melaksanakan aktivitas pembangunan. Berdasarkan peraturan tersebut LBH Bandeng Lele tidak ingin Pemerintah Daerah kecolongan akibat ulah nakal para pengembang.

Gus irul sapaan akrab dari Nihrul Bahi Al Haidar, S.H selaku ketua LBH Bandeng Lele dalam audiensi menuturkan bahwa jangan sampai Pemda tidak mendapatkan PAD akibat ulah dari pengembang yang tak tertib.

“Kami disini bertujuan untuk membantu Dinas dan Pemerintah Daerah untuk menyerap Pendapatan Asli Daerah dari pajak perumahan, selain itu kami juga mendorong Pemerintah untuk bertindak tegas sesuai dengan PP Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 253 Ayat (4),” kata Gus Irul.

Gus Irul juga memaparkan bahwa di Kabupaten Lamongan juga ada pengembang perumahan yang menjalankan bisnisnya dengan sistem investasi, hal ini bisa berbahaya karena menurutnya rawan terjadi penipuan.

“Terdapat pembeli yang sudah membayar kemudia dengan bujuk rayunya sehingga pembayaran yang diperuntukkan pembelian rumah tapi dialihkan menjadi investasi, hal tersebut menyalai Undang-Undang perlindungan konsumen dan UU Cipta Kerja,” papar Gus Irul.

Ketua LBH Bandeng Lele menyebutkan bahwa yang ia maksut adalah PT Bumi Indah Pratama yang berlokasi di Tambakrigadung Tikung Lamongan.

“Jadi kejadianya di PT Bumi Indah Pratama,” ungkap Gus Irul.

Menjawab temuan LBH Bandeng Lele, Sekretaris Dinas PRKPCK Siti Zulkhah, S.T.,M.M menjelaskan bahwa ada beberapa pengenbang yang sudah memproses perijinanya. Namun mengenai PT Bumi Indah Pratama, Dinas PRKPCK tidak mengetahui adanya PT tersebut. Dengan adanya informasi dari LBH Bandeng Lele, pihak Dinas PRKPCK akan segera melakukan pengecekan dan pengawasan langsung kepada PT tersebut.

“Saya malah baru tau kalau ada PT Bumi Indah Pratama ya, ya terima kasih informasinya segera akan kami lakukan pengecekan dan pengawasan guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.

Dalam audiensi tersebut, LBH Bandeng Lele Lamongan menuntut kepada Dinas PRKPCK agar bertindak tegas sesuai dengan Aturan UU Cipta kerja pasal 36A dan PP 16/2021 pasal 253 ayat 4.

Berikut point-point tuntutan LBH Bandeng Lele Lamongan:
1. mendesak agar Dinas Perkim lebih jeli terhadap developer yang nakal karena masih banyak di lamongan yang melanggar aturan.
2. Meminta Dinas Perkim menindak tegas dan bahkan menutup apabila belum memenuhi persyaratan yang tertuang dalam aturan tersebut
3. Akan selalu mengawal mengawasi serta melaporkan secara pidana bilamana masih terus operasional.
4. Akan melakukan penggalangan aksi ke Dinas Perkim bilamana tuntutan tidak dipenuhi. (Red)

 

Array
Related posts
Tutup
Tutup