MERDEKAZONE.COM – LAMONGAN, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Lamongan kembali disorot, banyak warga yang memasang PDAM mengeluh tentang biaya sewa meteran dan denda yang begitu mahal yang dikenakan pada warga.
Ketidakpuasan disampaiakan banyak pelanggan. Selain membayar tagihan air, mereka turut dikenakan biaya sewa meteran air setiap bulan yang dirasa menjadi beban oleh pelanggan.
“Setiap bulan saya harus membayar Rp 9.000 untuk sewa meteran, ditambah administrasi Rp 5.000, denda jika terlambat, dan total menjadi sekitar Rp 130 ribuan. Jadi, setiap bulan saya harus membayar sekitar Rp 144 ribu untuk semua biaya air.” kata salah satu pelanggan tanpa menyebut nama, Selasa (21/1/2025).
Pelanggan menganggap besaran biaya sewa meteran ini aneh, mengingat saat instalasi saluran air PDAM, mereka sudah membayar sejumlah uang yang tidak sedikit, hingga mencapai jutaan rupiah.
“Kita mengeluarkan biaya sampai jutaan untuk pasang saluran PDAM, tapi mengapa kita harus membayar sewa untuk meteran yang ada di rumah setiap bulan? Seharusnya, pihak manajemen dan pemerintah Kabupaten Lamongan perlu mempertimbangkan hal ini,” ujarnya.
“Bayangkan, dari pungutan sewa meteran ini saja, PDAM bisa mengumpulkan miliaran rupiah. Pertanyaannya, ke mana aliran dana tersebut dan untuk apa saja penggunaannya? Jika tidak ada kejelasan, ini bisa berpotensi menuju kategori korupsi, dan tentu Aparat Penegak Hukum harus turun tangan,” tambahnya.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Lamongan, pada tahun 2019 jumlah pelanggan PDAM mencapai 23.795 orang, dengan distribusi air mencapai 5.797.943 meter kubik.
Pada tahun 2023, jumlah pelanggan PDAM sudah meningkat menjadi 27 ribu orang, dan tren ini diperkirakan akan terus meningkat seiring dengan berkembangnya perumahan di daerah tersebut.
“Kita ambil contoh, dengan 27 ribu pelanggan, jika setiap orang membayar Rp 9.000, maka setiap bulan PDAM bisa mendapatkan pendapatan sebesar Rp 243 juta. Dalam setahun, totalnya bisa mencapai Rp 2,916 miliar. Ini adalah angka yang sangat besar, lalu ke mana aliran dana tersebut dan untuk apa penggunaannya?” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Perumda PDAM Lamongan, M. Ali Mahfudi, yang dihubungi oleh awak media, tidak membantah bahwa pihaknya memungut biaya untuk sewa meteran. Ia menjelaskan bahwa tindakan tersebut merujuk pada edaran tarif dan peraturan bupati.
“Iya, ada dasar dari peraturan bupati dan edaran tarif terkait hal itu,” jelas Ali Mahfudi.
Namun, saat ditanya lebih lanjut mengenai nomor dan tahun peraturan bupati yang dimaksud, ia menghindar dari pertanyaan tersebut dan menyatakan bahwa ia sedang menerima tamu. (CT)