Program ASTA CITA Presiden RI Prabowo Subianto Ternodai Pemain BBM PERTALITE di Pohjentrek

MERDEKAZONE.COMPASURUAN, Progam Masa kerja 100 hari Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto Kini ternodai pemain BBM. Pasalnya, BBM jenis pertalite di SPBU Warung dowo Kecamatan Pohjentrek di “Kuras” pemain BBM menggunakan sepeda motor dan mobil cary. Kamis 26 Desember 2024.

Ketika Team Investigasi gabungan dari beberapa media melakukan pengisian BBM di SPBU Jalan Raya Warungdowo Malang tim menemukan banyak nya “Penguras” BBM jenis pertalite semakin merajalela di wilayah ini, Mereka (Penguras BBM) sepertinya dapat “Dekengan” hingga tak tersentuh hukum.

SPBU Yang Bernomor Lambung 54.671.09 Warungdowo, Desa Warungdowo Kecamatan Pohjentrek, sangat berani melayani “Penguras” BBM jenis pertalite ini. Meskipun Pemain Ini sudah jelas ber ulang kali membelinya.

Saat Team investigasi menanyai “SK” Selaku pembeli atau pengangsu BBM pertalite. “Di kene aman mas iso tuku piroa ae, gak podo ambek pom bensin liane”. Ujar SK Dalam Bahasa Jawa. (Disini aman mas bisa beli berapapun, gak sama kayak pom bensin lainnya).

Foto: Curigen Berisi BBM Bersubsidi (ist)

” Disini aman gak bakalan ada apa – apa, polisi aja kalau ke pom bensin cuma foto – foto aja. Kami Pembeli juga diminta duit untuk (2000) dua ribu rupiah per satu (1) kali ambil sama operator karna untuk dijual lagi pertalite nya, Otomatis kan aman mas. Bukan hanya kami aja yang ngambil pakai motor, tapi juga ada yang ambil pakai tossa dan mobil carry Espas Dll.(Tutupnya)

Putra Selaku Kateam investigasi sangat miris mendengar pernyataan tersebut. Seharusnya Pengawas SPBU dan APH Mengingatkan para pemain BBM pertalite tersebut dan segera ambil tindakan, kasihan masyarakat yang betul” Membutuhkan .(Ucapnya).

Lanjut “Putra” Patut di ketahui para pemain atau pengangsu BBM pertalite bisa kena Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP. (Terusnya)

Perlu diketahui dan di garis bawahi pemerintah juga telah berkomitmen agar penggunaan subsidi yang merupakan uang rakyat harus tepat sasaran. Subsidi harus lebih menguntungkan masyarakat yang kurang mampu dan untuk memastikan subsidi yg telah diberikan pemerintah tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak atau oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab,” pungkasnya.

Kami mengharap APH segera menindak lanjuti agar ASTA CITA Presiden RI tidak ternodai. Kami juga akan segera koordinasi dengan Polres Pasuruan Kota dan Direskrimsus Polda Jatim. Bersambung(AN)

Array
Related posts
Tutup
Tutup