MERDEKAZONE.COM – LAMONGAN, Pekerjaan proyek rehabilitasi di SMPN 2 Sukodadi Lamongan diduga abaikan K3 (Kesehatan dan Kecelakaan Kerja) dalam proses pengerjaannya.
Dalam pantauan awak media pada Sabtu (21/09) yang berada dilokasi SMPN 2 Sukodadi bahwasanya para pekerja tidak memakai alat keselamatan saat yang sedang membangun gedung sekolah.
Terlihat jelas bahwasanya setiap pekerja yang ada di SMPN 2 Sukodadi tidak memakai kelengkapan yang sesuai standarisasi K3.
Bahkan Alat Pelindung Diri (APD) untuk pengaman kepala saja bagi pekerja yang sedang mengerjakan bangunan 2 lantai pun tidak ada, Hal tersebut dinilai tak sesuai dengan peraturan tentang keselamatan kerja, pasalnya selain alat keselamatan kerja juga tidak didapati rambu-rambu tentang k3 yang terpasang di lokasi pekerjaan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan mengatur berbagai hal, salah satunya ialah tentang perlindungan tenaga kerja dengan bunyi sebagai berikut.
Menjamin hak-hak dasar pekerja, seperti keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan, serta perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia.
Sedangkan, di SMPN 2 Sukodadi terdapat beberapa proyek rehabilitasi yang sedang dikerjakan, berikut ini anggaran proyek rehab di SMPN 2 Sukodadi yang sedang dikerjakan.
1. Rehab Ruang kelas dengan pagu anggaran sebesar Rp. 2.155.075.000.-
2. Rehab Ruang Laboratoriam IPA sebesar Rp. 292.907.800.-
3. Rehab Ruang Laboratoriam komputer sebesae Rp. 186.860.250.-
4. Rehab Ruang guru sebesar Rp. 166.648.050.-
Ke-empat proyek rehab tersebut diketahui bersumber dari DAK APBD Tahun Anggaran 2024.
Ditemui di SMPN 2 Sukodadi, Maksum selaku Wakil Kepala Sekolah menuturkan bahwa tahun anggaran 2024 ini SMPN 2 Sukodadi mendapatkan proyek rehabilitasi, menurutnya hampir separuh bangunan di SMPN 2 Sukodadi sedang dikerjakan rehabilitasi.
“Dapat 4 proyek rehab, ya kami bersyukur sekali dengan adanya proyek rehabilitasi ini,” katanya pada Sabtu (21/09).
Maksum menjelaskan bahwa semua pekerjaan rehab ini dikerjakan langsung oleh komite sekolah, ia sendiri selaku Wakil Kepala Sekolah hanya bertugas melakukan pengawasan.
“Semuanya dikerjakan komite, kalau saya disini sebagai pengawas saja karena saya juga sebagai wakasek sarana prasana dan memastikan bahwa pembangunan dikerjakan sesuai dengan RABnya, ” imbuhnya.
Selain itu, adanya pekerjaan di halaman depan bangunan 2 lantai yang sedang direhabilitasi juga sangat rawan terjadinya kecelakaan kerja, tidak adanya APD dan rambu-rambu k3 yang terpasang diarea sekitar, pasalnya reruntuhan material dari lantai 2 jatuh berceceran kebawah yang ditakutkan bisa menggenai pelajar yang sedang beraktivitas dikarenakan tidak adanya rambu-rambu batas aman.
Mengenai itu, pihak sekolah akan segera berkordinasi dengan pihak komite untuk segera dilengkapi dan dipasang rambu-rambu k3.
Sesuai dengan Sanksi yang diatur pada UU No.1 Tahun 1970 untuk pihak yang melakukan pelanggaran K3 berupa kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling tinggi Rp 100.000,-.
(IL)