MERDEKAZONE.COM – MOJOKERTO, Aktivitas pertambangan di Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto tak tersentuh APH (Aparat Penegak Hukum) setempat, diduga kuat telah dapatkan back up dari oknum tertentu.
Selain itu, Aktivitas yang diduga ilegal tersebut juga sangat beresiko merusak lingkungan disekitar pertambangan.
Lemahnya penegakan hukum terhadap tambang ilegal di wilayah Kabupaten Mojokerto, membuat usaha yang merusak lingkungan tersebut bertambah subur. Satu diantara sekian tambang liar di Kabupaten Mojokerto berada di jalan raya Padi, Kecamatan Gondang.
Menurut informasi yang dihimpun awak media, bahwasanya penanggung jawab galian ilegal di jalan raya Padi merupakan BSR (inisial dari nama).
Tambang yang berupa batuan pengairan aliran sungai dan tanah dengan menggunakan alat berat berupa excavator.
BSR mengeruk bumi tanpa dilengkapi perizinan sesuai dengan Undang Undang atau aturan yang berlaku.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 1 Ayat (1) berbunyi
Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.
Sedangkan berdasarkan dalam Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 Dengan demikian tersangka secara terang benderang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin bisa mendapatkan ancaman hukuman kurungan selama-lamanya 5 (lima) tahun dan denda maksimal 100 milyar rupiah.
Salah seorang Warga di Kecamatan Gondang menyatakan bahwa sangat disayangkan tidak ada ketegasan dari Pihak Kepolisian maupun Penegak Hukum lainnya terhadap aktivitas pertambangan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan.
“Patut disayangkan, tidak ada Ketegasan dan upaya Tindakan dari Polres Mojokerto untuk memproses pelakunya secara hukum. Yang terjadi, tambang ilegal di Jalan raya Padi, Kecamatan Gondang tetap beroperasi sampai sekarang, ” katanya pada Senin 23 September 2024.
lebih lanjut, ia bersama warga lainnya menegaskan bahwa sudah sepatutnya pelaku penambangan liar mendapatkan proses hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.
“Sudah sepatutnya dilakukan proses hukum kepada pelakunya karena telah melanggar UU Minerba dan UU Lingkungan Hidup. Jika tetap dibiarkan beroperasi, maka selayaknya publik bertanya-tanya bagaimana kinerja dari pihak APH Polres Mojokerto dalam memberantas penambang ilegal tersebut,” tegasnya.
Dalam pantauan awak media langsung dilapangan, lokasi yang dipakai aktivitas pertambangan ialah milik Balai Besar Wilayah Sungai Berantas.
Jika aktivitas pertambangan tersebut diindikasi ilegal, maka ada dugaan kuat terdapat cawe-cawe dari Pemerintah Kabupaten Mojokerto serta Balai Besar Sungai Berantas dalam melancarkan aktivitas pertambangan tersebut. (Red)