MERDEKAZONE.COM – LAMPUNG SELATAN, Seorang tersangka kasus pencabulan berinisial JH usia (57) warga Suak, kecamatan Sidomulyo Lampung Selatan, pada pukul 21.00 Senin Malam tanggal 29 September 2025 kini bebas dari tahanan.
Ia dibebaskan karena masa penahanannya telah berakhir, sementara berkas perkaranya belum dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan.(30/09/2025)
Setelah 120 hari ditahan dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur, Aparat Penegak Hukum (APH) melepaskan Jahidin (57) warga Desa Suak, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).
Merujuk pasal 21 ayat 1 penghentian penahanan dilakukan apabila belum cukup alat bukti yang dihimpun oleh tim penyidik.
Perlu diketahui, JH ditahan pada Bulan Juni 2025 lantaran melakukan persetubuhan secara paksa terhadap RR (15) yang masih berstatus sebagai seorang pelajar.
Kasus ini terungkap, setelah perut korban membesar dan saat diperiksa menggunakan testpack oleh kerabatnya, korban dinyatakan hamil. Pihak keluarga akhirnya melaporkan JH ke aparat kepolisian.
Pihak Keluarga korban mengetahui bahwa tersangka telah dipulangkan oleh pihak kepolisian, maka keluarga beserta korban langsung bergegas kantor kepolisian polres Lampung Selatan dan ke kantor Kejaksaan Negeri Kalianda Lampung Selatan untuk menanyakan serta menginginkan penjelasan dari Aparat Penegak Hukum tersebut, mengapa pelaku pencabulan terhadap ponakannya yang dipulangkan oleh pihak kepolisian.
Ros selaku Bibi korban pencabulan menjelaskan pihaknya mendatangi kantor kejaksaan Negeri Kalianda Lampung Selatan, “hasil dari penjelasan oleh jaksa yang menangani kasus keponakanya bahwa hasil penyelidikan belum lengkap di ketahui bahwa di BAP ulang oleh pihak kepolisian bahwa pelaku bukan hanya satu orang,” kata Ros.
Ancam selaku KUPT Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Lampung Selatan yang mendampingi korban pencabulan mengatakan, dirinya sangat terkejut saat mendapat informasi bahwa pelaku pencabulan di pulangkan oleh APH, Selama dirinya menjadi KUPT PPPA 4 tahun mendampingi korban Kasus Pencabulan dibawah umur, Baru kali ini pelaku di pulangkan ke keluarganya.
Piahak Dinas PPPA kabupaten Lampung Selatan akan selalu mendampingi pihak korban dan akan kembali ke kepolisian mereka akan selalu mendampingi ke aparat penegak hukum dan akan selalu memberi motivasi dan support kepada korban.
Tak hanya itu, Anggota DPRD kabupaten Lampung Selatan Agus Sartono dari partai PAN selaku Wakil rakyat di wilayah pemilihannya bahkan dirinya yang membidangi di komisi 4 menyayangkan adanya peristiwa yang di alami warganya, hingga iya akan mendampingi dan mengawal proses permasalahan warganya.
Kuasa Hukum JH, Genta Eranda S.H, M.H l., dari Kantor Hukum MH2 & Partners mengatakan bahwa hal ini salah satu upaya dari pihak penyidik yang melepaskan klien mereka lantaran memang masa penahanannya selama 120 hari sudah habis.
Genta Cs menjelaskan bahwa berdasarkan pengembangan dari Kejaksaan ada beberapa poin yang belum terpenuhi oleh tim penyidik. Karenanya pihak Kepolisian pun mesti melepaskan terduga pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Masih kata Genta, selain soal kelengkapan bukti, kasus ini juga mengungkap sejumlah fakta menarik. Sebab dari hasil tes DNA terungkap bahwa ternyata DNA bayi yang dilahirkan oleh korban tidak identik dengan DNA terduga pelaku.
“Ada pengembangan terhadap tes DNA yang telah dilakukan penyidik, dari hasil tes DNA itu hasilnya tidak identik. Pihaknya mengapresiasi langkah penyidik sudah professional dalam menangani kasus ini,” ucap Genta yang menjelaskan bahwa Kantor Hukum MH2 sudah mengadvokasi kliennya sejak kasus ini mencuat pada Juni 2025 lalu.
Pengacara Masyarakat MH2 & Partners berharap penyidik dapat mengungkap pelaku lain dari hasil identifikasi dan tes DNA yang sudah dilakukan. Sebab nanti, tes DNA bisa mengungkap siapa pelaku lainnya yang terlibat dalam perkara ini.
“Yang jelas teman-teman penyidik sudah melaksanakan pasal 21 ayat 1 (KUHAP) karena masa penahanannya telah habis,” terangnya.
Hingga kini dari pihak Kejaksaan dan pihak kepolisian belum dapat ditemui untuk di komfirmasi oleh pihak media.(hsn)