Warga Laporkan Proyek Rabat Beton Desa Sidomulyo ke Kejari Lamongan, Diduga Tak Sesuai RAB

Keterangan Foto: Warga Lamongan, Joko, saat melayangkan dumas ke PTSP Kejari Lamongan, Selasa 25/3/25)

MERDEKAZONE.COMLAMONGAN, Proyek pembangunan jalan rabat beton yang berada di Dusun Rowoglagah, Desa Sidomulyo, Kecamatan Deket dilaporkan warga ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan.

Hal tersebut dilakukan karena menurut warga banyak dugaan yang dirasa tidak sesuai yang ditemukan atas proyek tersebut.

Proyek yang bersumber dari dana Bantuan Keuangan Provinsi (BKProv) Jatim tahun 2024 dengan volume 224 x 3,9 x 0,15 meter yang selesai bulan Desember 2024 itu dilaporkan karena pekerjaan diduga asal-asalan dan tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB).

Joko menyampaikan, pihaknya melaporkan proyek pembangunan jalan rabat beton di Dusun Rowoglagah Desa Sidomulyo itu ke Kejaksaan Lamongan itu terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi pada proyek rabat beton tersebut.

“Saya melayangkan pengaduan ke kejaksaan ini sehubungan dengan adanya fakta, temuan kami di lapangan, permukaan beton yang tidak rata, ada retakan serta ada beberapa titik bekas tambalan pada permukaan beton,” ujar Joko, Selasa (25/3/25).

“Dugaan kuat bahwa proyek ini tidak sesuai dengan standar rencana anggaran biaya (RAB). Pekerjaan tidak mengutamakan kualitas dan daya tahan jalan rabat beton. Terbukti, banyak mengalami retakan pada permukaan beton,” imbuh dia.

Sedangkan pembangunan, kata dia, dilaksanakan pada 11 hingga 31 Desember 2024, yang semestinya dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Sidomulyo, Kepala Desa Sidomulyo diduga kurang transparan tentang informasi kegiatan.

“Hal ini terbukti bahwa pembangunan jalan rabat beton tersebut ada dugaan dipihak ketigakan atau diborongkan. Dari nilai proyek Rp 300 juta tersebut, diduga diborongkan pihak ketiga senilai Rp 200 juta, sementara yang Rp 100 juta ini dikemanakan,” ungkapnya.

Menurutnya, berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan diatas, pihaknya meminta kepada Kejari Lamongan segera melakukan langkah-langkah penyelidikan hukum terkait laporan aduan penemuan adanya indikasi dugaan kerugian keuangan negara.

“Kami meminta aparat penegak hukum Kejaksaan Lamongan segera memanggil dan memeriksa pihak – pihak terkait untuk dimintai keterangan berkaitan dengan SPTB (Surat Pernyataan Tanggung jawab Bendahara) pada pekerjaan menunjuk CV/UD/ Toko Bangunan (matrial) atau pihak ketiga yang diduga mengerjakan pembangunan jalan rabat beton tersebut,” pungkasnya. (*/il)

Array
Related posts
Tutup
Tutup