MERDEKAZONE.COM – JAKARTA, – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Kuntadi, S.H., M.H., hadir sebagai pengajar dalam Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXXII Gelombang II Tahun 2025 yang diselenggarakan di Kampus A Badan Diklat Kejaksaan Republik Indonesia, Jumat (12/9/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Dr. Kuntadi membawakan tema materi bertajuk “Pertanggungjawaban Korporasi dalam Tindak Pidana.”
Materi ini dinilai sangat relevan ditengah meningkatnya kompleksitas kejahatan korporasi di Indonesia dengan nilai kerugian negara yang mencapai ratusan triliun rupiah.
“Kejahatan korporasi merupakan bentuk kejahatan white collar dengan berbagai modus, seperti economic crime, eksploitasi sumber daya, hingga perusakan lingkungan. Semua itu menyebabkan kerugian serius bagi negara dan masyarakat,” ujar Dr. Kuntadi saat menyampaikan materi di hadapan para peserta PPPJ.
Dr. Kuntadi menguraikan bahwa penjeratan korporasi sebagai pelaku tindak pidana harus didasarkan pada teori yuridis, yaitu identification theory, alter ego theory, dan aggregation theory, untuk menentukan pihak yang mewakili kehendak badan hukum.
Dr. Kuntadi juga memaparkan bahwa sanksi pidana bagi korporasi dapat berupa denda, perampasan keuntungan, pengambilalihan sementara, pencabutan izin usaha, pembekuan kegiatan, hingga pembubaran korporasi.
Lebih lanjut, Dr. Kuntadi menekankan bahwa kejahatan korporasi menimbulkan kerugian multidimensi sehingga jaksa perlu mengedepankan asas restitutio ad integrum dengan memulihkan kerugian dan mengembalikan aset kepada negara.
Kehadiran Dr. Kuntadi dalam kegiatan ini merupakan komitmen Kejati Jatim dalam membangun kapasitas calon jaksa yang progresif dan responsif, sekaligus mendukung terciptanya penegak hukum yang berintegritas dan menjunjung supremasi hukum. (*)