MERDEKAZONE.COM – LAMONGAN || Kasus dugaan korupsi Dana Desa dan Bantuan Keuangan Khusus Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2023 di Desa Kedungwangi, Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan, resmi akan naik ke tahap penyidikan. Kepastian ini disampaikan oleh Kejaksaan Negeri Lamongan setelah lebih dari satu tahun laporan tersebut diajukan.
Laporan awal kasus ini disampaikan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Ilham Nusantara pada 25 Maret 2024. Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa dugaan korupsi melibatkan sejumlah pihak, mulai dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, hingga operator desa. Tak hanya itu, dugaan keterlibatan juga mencuat terhadap beberapa pejabat di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lamongan, mantan Camat Sambeng, serta Kasi Pemberdayaan dan Pembangunan Masyarakat (PPM) Kecamatan Sambeng.
Praktik dugaan korupsi ini dinilai sangat sistematis. Salah satu indikasinya adalah realisasi Dana Desa Tahun Anggaran 2024 yang tetap dilakukan meskipun laporan pertanggungjawaban (SPJ) Dana Desa Tahun 2023 belum ditandatangani oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kedungwangi. Dana tersebut kabarnya digunakan untuk melanjutkan pembangunan yang telah direncanakan pada tahun sebelumnya.
Selain penyimpangan dana desa, muncul pula dugaan penggelapan honor sopir ambulans desa yang belum dibayarkan selama kurang lebih tiga tahun, dengan nilai honor Rp800 ribu per bulan.
Ketua Umum DPP LSM Ilham Nusantara, Charif Anam, menegaskan bahwa persoalan ini tidak dapat dilepaskan dari dugaan keterlibatan sejumlah pejabat, yang diduga turut membantu merealisasikan anggaran 2024 meski SPJ sebelumnya belum selesai.
“Kasus ini akan kami kawal sampai tuntas, hingga ada putusan hukum yang berkekuatan tetap serta pengembalian kerugian negara. Ini penting sebagai efek jera bagi siapa pun yang berniat melakukan tindakan korupsi,” tegas Charif.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lamongan, Mhd Fadly Arby, SH, M.Kn, saat dikonfirmasi pada 15 Mei 2025, menyampaikan bahwa berdasarkan audit final Inspektorat Kabupaten Lamongan, kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai sekitar Rp600 juta. “Kasus ini akan segera kami naikkan ke tahap penyidikan tindak pidana khusus (Pidsus),” ujar Fadly seperti dituturkan kembali oleh Charif.
Charif juga mengapresiasi langkah tegas Kejaksaan Negeri Lamongan. “Kami salut dan mendukung penuh komitmen Kejari Lamongan dalam menangani laporan masyarakat secara serius dan profesional. Berani korupsi, siap masuk bui,” tandasnya.
Secara terpisah, seorang warga Desa Kedungwangi yang ditemui Ketua DPC Ilham Nusantara Lamongan, Indah R., mengaku prihatin. “Saya mendengar langsung bahwa Pak Kades bilang kasus ini tidak akan naik karena dia mengaku dekat dengan aparat penegak hukum. Jika benar, bagaimana dengan penegakan hukum yang adil di negara ini? Kami, masyarakat, hanya ingin kejelasan dan keadilan,” ungkapnya, meminta identitasnya tidak dipublikasikan.(Red)