Penetapan Tersangka RPHU Lamongan Dirasa Janggal, Kuasa Hukum Mantan Kadisnakeswan Ajukan Praperadilan

Kuasa Hukum Mantan Kadisnakeswan, M. Ridlwan Bersama Rekan Usai Mendaftarkan Praperadilan di Pengadilan Negeri Lamongan.

MERDEKAZONE.COMLAMONGAN, – Penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Rumah Pemotongan Hewan – Unggas (RPH-U) Kabupaten Lamongan dirasa ada yang janggal, Penasehat Hukum (PH) Muhammad Wahyudi melakukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Lamongan.

Ketidakpuasan melihat penetapan tersangka kliennya atas dugaan korupsi RPHU Lamongan dirasa oleh M. Ridlwan adalah hal yang perlu diupayakan melalui praperadilan. Upaya praperadilan menurut M. Ridlwan adalah hak atas kliennya mendapatkan keadilan dalam proses hukum.

Untuk pendaftaran praperadilan tersebut telah teregister dengan nomer perkara 1/ Pid.Pra/2025/PN Lmg, pada Senin 21 April 2025.

“Kami sebagai kuasa hukum pak Wahyudi, hari ini datang ke Pengadilan Negeri Lamongan dalam rangka untuk mendaftarkan praperadilan berkaitan sama penetapan pak Wahyudi atas kejaksaan tersebut sebagai tersangka atas pembangunan rumah potong hewan unggas Lamongan.

Menurut Ridlwan, praperadilan merupakan hak tersangka ini memang diatur dalam hukum acara pidana, apabila memang dalam ada perbedaan persepsi berkaitan dengan penetapan tersangka,” ucap Ridlwan didampingi rekannya Ainur Rofik, di depan kantor Pengadilan Negeri Lamongan.

“Klien saya, kalau memang merasa dirinya ini kok tidak sesuai menurut beliaunya, ya memang mengajukan ini untuk menguji keabsahan tersebut. Karena sebagaimana yang sudah sebelumnya kita jelaskan berkaitan dengan pembangunan rumah potong hewan unggas ini yang pada waktu itu pembangunan tahun 2022 dan hasil temuan BPK.

“Berkaitan dengan pembangunan itu, imbuh dia, memang ada kelebihan bayar yang notabene adalah kerugian negara dan rekomendasi BPK,” imbuhnya.

Kendati demikian waktu itu, kata Ridlwan, adalah untuk dikembalikan, karena memang itu adalah kesalahan administratif ataupun kelalaian kurang kecermatan dari PPK dan jajarannya pada waktu itu. Sehingga BPK merekomendasi untuk pengembalian kelebihan bayar yang notabene adalah kerugian negara sebesar Rp 92 juta sekian tersebut.

Atas rekomendasi tersebut, tambah dia, pihak kontraktor juga sudah mengembalikan pada waktu itu, sehingga memang kerugian negara ini sudah dipulihkan, pengembalian dilaksanakan pada bulan Juni 2023. Sementara proses sidik itu dijalankan pada saat sekitar bulan Agustus 2024.

“Artinya setahun lebih setelah pemulihan kerugian negara tersebut ya. Sehingga klien kami ini merasa bingung ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini atas dasar apa. Toh kerugian negara sudah dipulihkan, sudah dibayar oleh pihak ketiga, karena memang klien kita sendiri juga enggak tahu menahu dan sebagainya pun dia enggak menerima aliran dana tersebut,” tambah dia.

“Sehingga saat ini dia berusaha melakukan uji berkaitan sama penetapan beliaunya sebagai seorang tersangka itu atas dasar apa, karena menurut beliaunya, menurut kami, hal yang demikian ini nyata-nyata jaksa itu mengabaikan rekomendasi dari BPK. Ini memang pengembalian dan sudah dipulihkan kok masih dilanjut, makanya kita mempertanyakan atas dasar apa tersangka ini, klien kami ini, ditetapkan sebagai tersangka.

Ia berharap, dengan praperadilan ini nantinya kliennya mendapatkan keadilan, harapannya bahwa dengan praperadilan ini nantinya status itu dapat dianulir.

“Bahwa memang itu tidak sah, harapan kami seperti itu, dan mudah-mudahan hakim Pengadilan Negeri Lamongan merepresentasikan beliau sebagai wakil Tuhan di muka bumi ini, akan memberikan keputusan yang seadil- adilnya buat klien kami, yang notabene menurut kami sendiri sama sekali tidak layak dan tidak sah untuk ditetapkan sebagai tersangka,” tandas Ridlwan.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Lamongan, Andi Muhammad Ishak ketika dikonfrmasi oleh awak media perihal adanya

Perihal adanya pendaftaran praperadilan dengan nomer perkara 1/ Pid.Pra/2025/PN Lmg, pada Senin 21 April 2025. Tentang penetapan tersangka yang dirasa janggal oleh PHnya atas dugaan korupsi dalam perkara Rumah Pemotongan Hewan Unggas (RPH-U) Lamongan. Pihaknya membenarkan. “Iya, “jawabnya singkat. (IL)

Array
Related posts
Tutup
Tutup