Dugaan Korupsi Jampidsus Ditelaah KPK, Jaksa Agung Diharapkan Kerja Sama

Foto: Gedung Merah Putih KPK, (doc, ist)

MERDEKAZONE.COMJAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini dihebohkan dengan adanya dugaan korupsi Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah.

KPK kali ini telah melaksanakan telaah atas dugaan kasus tersebut. Dalam pelaksanaanya, KPK diminta mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk melakukan pemeriksaan terhadap perkara yang menimpa Jampidsus Febrie Ardiansyah.

Perkara tersebut bermula atas dugaan rasuah pelaksanaan lelang barang rampasan benda sita berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama.

Hadi Yusuf pakar hukun pidana Universitas Bung Karna berkomentar bahwa jika KPK telah mempunyai alat bukti cukup terhadap perkara tersebut maka KPK bisa meminta izin untuk memeriksa Febrie.

Hadi juga menegaskan, jika permohonan itu sudah diajukan maka Jaksa Agung harus memberikan izin terhadap KPK guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Ya jika alat buktinya cukup maka tidak ada alasan lagi bagi Jaksa Agung untuk tidak menandatangani (persetujuan pemeriksaan),” terangnya pada Minggu 09 Februari 2025 yang lalu, dilansir dari RMOL.ID.

Hadi menjelaskan bahwa terdapat Pasal 8 Ayat 5 UU, jika Kejaksaan menjadi penghambat KPK, maka Pasal tersebut perlu direvisi ulang. Pada Pasal tersebut mengatur bahwa penyidik baru dapat melakukan upaya paksa terhadap Jaksa yang bermasalah jika mendapatkan izin dari Jaksa Agung.

“Jika itu merintangi proses ya harus dirubah, semua punya aturan. Apalagi dalam penanganan tindak pidana harus punya kecukupan alat bukti,” tegasnya.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika pada sebelumnya telah menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan telaah atas laporan dari masyarakat, bahkan meminta untuk melengkapi pengumpulan bahan keterangan.

“Jika memenuhi syarat maka akan dinaikkan ke penyelidikan, jika ada yang kurang maka pelapor diminta untuk memenuhi,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (04/02) yang lalu.

Tessa memaparkan bahwa saat ini laporan yang disampaikan oleh KSST (Koalisi Sipil Selamatkan Tambang) belum sampai ke penyidika.

“Sepanjang sepengetahuan saya belum ada perkara subjek dan objek, sampai saat ini belum ada,” paparnya.

Dari pihak pelapor KSST, Ronald Loblobly meyakini bahwa KPK dibawah kepemimpinan Setyo Budiyanto tidak akan tebang pilih dalam upaya pemberantasan korupsi. Bahkan ia menyebutnya kepemimpinanya sudah cukup paripurna.

“Kami optimis karena bagaimanapun KPK dengan komposisi kepemimpinan yang baru cukup paripurna, tinggal mereka memilih target-target yang akan diberantas atas tindakan korupsinya,” ujar Ronald.

Upaya KSST bisa dibilang cupuk intensif, pasalnya KSST sudah berulang kali berkomunikasi dengan pihak KPK.

“Sudah beberapa kali berkomunikasi dengan penyidik, mereka sudah menerima dengan baik. Dokumen sudah saya serahkan ke KPK dan sudah pasti lengkap,” pungkasnya. (PC)

Array
Related posts
Tutup
Tutup