Diminta MoU Ratusan Ribu Rupiah Perbulan, Ratusan Kades di Lamongan Sepakat Menolak

Foto: Rapat koordinasi pengurus harian PAPDESI dan AKD dari kecamatan se- Kabupaten Lamongan di aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) jalan Jaksa Agung Suprapto Lamongan, (ist)

MERDEKAZONE.COMLAMONGAN, Diminta ratusan ribu Rupiah per desa, ratusan Kepala Desa (Kades) yang tergabung dalam Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) dan Asosiasi Kepala Desa (AKD) di Kabupaten Lamongan Jawa Timur menolak Memorandum of Understanding (MoU) dengan Aliansi Alam Bersatu Jaya Indonesia (AABJI).

Hal itu disepakati usai para Kades melakukan rapat koordinasi yang diwakili oleh masing – masing pengurus harian PAPDESI dan AKD dari kecamatan se- Kabupaten Lamongan dihelat di aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) jalan Jaksa Agung Suprapto dipimpin oleh Kepala Desa Ngayung Kecamatan Maduran, Supratman.

“Informasinya ada 13 Kecamatan yang membawahi puluhan desa, yang sudah mendapat konfirmasi soal permintaan MoU dari Aliansi tersebut. Namun hingga hari ini semuanya belum dipenuhi,” ujar Supratman, didampingi Kepala Desa Wudi Kecamatan Sambeng, Zainul Muchid, Kepala Desa Sidorejo Kecamatan Deket, Saptaya Nugraha Duta pada Rabu (08/10).

Keputusan tidak dilaksanakan MoU berdasarkan hasil kesepakatan bersama. Lebih lanjut, Supratmsn, memberikan kesempatan kepada perwakilan dari masing – masing pengurus harian PAPDESI dan AKD dari kecamatan se- Kabupaten Lamongan untuk mengutarakan perihal permintaan MoU tersebut.

“Setelah kita dengar testimoni dari satu per satu teman-teman kades tadi, dan dari hasil pembahasan, ditegaskan Supratman, maka kami semua sepakat menolak MoU dengan Aliansi Alam Bersatu Jaya Indonesia, maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) lainnya diluar aliansi ini.

Ia menambahkan bahwa hasil rapat kali ini akan dikordinasikan dengan unsur-unsur terkait. “Kami akan berkoordinasi dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Lamongan soal legalitas Aliansi Alam Bersatu Jaya Indonesia, apakah sudah berbadan hukum apa belum!” Soal tersebut, kita juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, serta Aparat Penegak Hukum (APH),” tambahnya.

Lebih lanjut, Kades yang juga sebagai pembina Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) Jawa Timur itu menyampaikan bahwa kesepakatan dalam rapat koordinasi siang itu, akan dituangkan dalam berita acara dan ditandatangi oleh kepala desa se Kabupaten Lamongan.

“Berita acara ini nanti akan kita sampaikan ke pihak pemerintah daerah dalam hal ini Pak Bupati, Kejaksaan Negeri dan Polres Lamongan,” tandasnya.

Diketahui sebelumnya, beredar rekaman keynote voice di media sosial (Medsos) yang diduga percakapan salah satu anggota Aliansi Alam Bersatu Jaya Indonesia (AABJI) Lamongan, dengan salah seorang Kades di Lamongan.

Disampaikan informasi ada 7 Kecamatan di Lamongan yang bersedia MoU dengan aliansi tersebut, diantaranya Kecamatan Pucuk, ada 17 Desa. Lalu Kecamatan Sekaran, sebanyak 21 Desa, Kecamatan Modo, sebanyak 17 Desa, Kecamatan Kembangbahu sebanyak 18 Desa

Menyusul Kecamatan Babat sebanyak 21 Desa, serta beberapa desa di Kecamatan Kalitengah, Maduran, Sugio, Tikung dan Sarirejo. “Dalam rekaman itu juga menyebutkan pada tahap awal tiap-tiap desa berkontribusi MoU sebesar Rp. 500.000,-. (*/il).

Array
Related posts
Tutup
Tutup