Miris !!! BPD Desa Sumberagung Mantup Tak Dilibatkan Oleh Kades Dalam Pelaksanaan Pembangunan DD

Foto: Ilustrasi Gambar Peran dan Fungsi BPD di Desa (istimewa)

Miris !!! BPD Desa Sumberagung Mantup Tak Dilibatkan Oleh Kades Dalam Pelaksanaan Pembangunan DD

MERDEKAZONE.COM- LAMONGAN,- Heboh Kepala Desa sumberagung Kecamatan Mantup Kabupaten Lamongan, Siti Mafula diduga tak melibatkan BPD dalam pembangunan desa, diantaranya ialah pada dana proyek TPT pada dua titik yang bersumber dari Dana Desa T.A 2024.

Pasalnya, terdapat dugaan penyelewengan anggaran tersebut dikarenakan belum adanya realisasi pembangunan Tembok Penahan Tanah. Dengan masing-masing anggaran Rp. 180.000.000.- dan Rp. 35.000.000.-.

Belum lagi adanya indikasi tidak transparan dalam pengelolaan anggaran desa. Ironisnya, dalam perencanaan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) dan pengelolaan anggaran desa, tidak melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD-nya).

Menindak lanjuti hal tersebut, dikutip dari salah satu media online, Ketua BPD Ahwin, saat dikonfirmasi media, mengatakan bahwa sejumlah kebijakan yang dibuat kepala desa tidak melibatkan BPD saat perencanaan dan penyusunan.

“Saya tidak pernah dilibatkan oleh ( Bu kades ,Siti Mafula ) dalam setiap perencanaan dan penetapan apa yang akan dilaksanakan oleh pemerintah desa. Bahkan BPD juga tidak diberikan kewenangan dalam melihat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Desa selama ini dan semua perencanaan maupun penyusunan RKPD tidak perna diketahui oleh BPD,” tutur Ahwin selaku Ketua BPD Sumberagung,.

BPD juga memiliki fungsi pengendalian agar kegiatan dilaksanakan sesuai dengan rencana/norma versus fakta. Dokumen rencana kegiatan dan RAB justeru adalah alat ukur bagi BPD dalam melakukan pengawasan, jadi tidak mungkin dapat dilakukan pengawasan secara Objektif apabila BPD tidak mendasarkan pengawasannya kepada dokumen

Tugas BPD melakukan monitoring dan pemantauan yaitu mengumpulkan fakta dan data yang menjadi tolak ukur kegiatan, termasuk dokumen perencanaan/norma dan realisasinya sehingga pengawasan dapat terlaksana secara objektif.

BPD berwenang meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa, yaitu berupa bukti seperti petunjuk dan tanda, uraian, penjelasan, segala sesuatu yang sudah diketahui atau menyebabkan tahu, dan segala alasan.

BPD juga memiliki fungsi pengendalian agar kegiatan dilaksanakan sesuai dengan rencana/norma versus fakta. Dokumen rencana kegiatan dan RAB justeru adalah alat ukur bagi BPD dalam melakukan pengawasan, jadi tidak mungkin dapat dilakukan pengawasan secara objektif apabila BPD tidak mendasarkan pengawasannya kepada dokumen rencana kegiatan dan RAB.

Pasal 85 Permendagri 114/2014 dengan tegas memberi kewenangan (kekuasaan) kepada masyarakat Desa untuk melakukan pemantauan pembangunan Desa pada tahapan perencanaan pembangunan Desa dan tahapan pelaksanaan pembangunan Desa.

Pemantauan tahapan pelaksanaan dilakukan dengan cara menilai antara lain: pengadaan barang dan/atau jasa, pengadaan bahan/material, pengadaan tenaga kerja, pengelolaan administrasi keuangan, pengiriman bahan/material, pembayaran upah, dan kualitas hasil kegiatan pembangunan Desa. (red)

Sumber: brigadeindonesia.com

Array
Related posts
Tutup
Tutup