MERDEKAZONE.COM – LAMONGAN, Tembok Penahan Tanah (TPT) yang berlokasi di Desa Plaosan Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan dipertanyakan kualitasnya.
Pasalnya menurut informasi salah satu warga Desa Plaosan, bahwa bangunan TPT tersebut saat proses pembangunanya tidak digali.
Selain itu, warga juga memaparkan bahwa saat pemasangan batu juga asal dipasang tanpa memikirkan kualitasnya.
“Dulu saat membangun tidak digali dulu dan langsung ditumpuki batu sehingga jadinya ya seperti ini, asal jadi,” kata salah seorang warga Desa pada Jum’at (06/09) yang identitasnya tak ingin disebut.
Dalam penelusuran awak media secara langsung dilokasi pekerjaan, kualitas bangunan memang terlihat jelas asal jadi. Selain itu, terlihat terang bahwa tetumpukkan batu diarea bawah juga tidak padat dan tidak tercampur dengan semen sehingga banyak tumpukkan batu yang kosong.
Ditemui dilokasi pembangunan TPT, Iwan selaku Sekretaris Desa Plaosan menerangkan bahwa TPT tersebut bersumber dari Dana Desa T.A 2024 dengan panjang 46 meter tinggi 2 meter.
“Dari Dana Desa mas, panjangnya 46 meter tingginya 2 meter baru selesai dikerjakan oleh Tim Pelaksana,” terang Iwan Sekdes Plaosan pada Sabtu (07/09).
Iwan juga berdalih bahwa TPT tersebut terjadi kerusakan maka akan segera diperbaiki lagi. Selain itu, ia menjelaskan bahwa kondisi sungai yang dibangun TPT tersebut dalam keadaan berlumpur sehingga menurutnya ada kendala saat melaksanakan pembangunan.
“Masih dalam proses pemeliharaan jadi kalau ada kerusakan ya nanti diperbaiki lagi, ” tandasnya.
Melihat kualitas bangunan TPT tersebut sangat disayangkan, seharusnya dengan adanya Dana Desa pihak Pemerintahan Desa bisa membangun desanya dengan maksimal serta memastikan kualitas bangunan sesuai dengan standarisasi yang sudah ditentukan.
Berdasarkan Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana ada ancaman pidana bagi orang yang menyalahgunakan wewenangnya yang berakibat dapat merugikan keuangan negara.
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 milyar”. Bunyi pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999.
Pada kegiatan pembangunan TPT Desa Plaosan Babat awak media mengindikasi ada skema untuk mendapatkan keuntungan secara lebih dengan mengesampingkan kualitas bangunan TPT. Oleh sebab itu, awak media berharap ada pengawasan dari Inspektorat serta Penegak Hukum guna memastikan bahwa penggunaan Dana Desa harus sesuai anggaran yang dengan kualitas yang sesuai.
Sementara itu, Kepala Desa Plaosan Babat saat dihubungi melalui sambungan telepon dan pesan singkat belum memberikan jawaban atas persoalan tersebut.
(IL)
Bersambung !!!