Kepala SMKN 2 Kediri Sepelekan Tugas Jurnalis Usai Tanyakan Dana BOS, Bisa Terancam Pidana dan Denda

Doc: Zamroji Kepala SMK Negeri 2 Kediri (smbr: istw)

MERDEKAZONE.COMKediri, Anggaran yang bersumber dari Dana BOS yang diperuntukan untuk pengembangan perpustakaan di SMKN 2 Kediri dipertanyakan kegunaanya, pasalnya pihak sekolah terkesan tertutup dengan perihal tersebut.

Diketahui, berdasarkan data yang dihimpun awak media bahwasanya terdapat dua tahap pengembangan perpustakaan yang bersumber dari Dana BOS pada Tahun Ajaran 2023.

Pada tahap pertama, Perpustakaan SMKN 2 Kediri telah menerima anggaran Dana BOS sebesar Rp.162.210.000 untuk pengembangan perpustakaan sekolah.

Kemudian pada tahap kedua, Dana BOS yang digelontorkan untuk pengembangan perpustakaan di SMKN 2 Kediri senilai Rp.106.002.576.

Kendati demikian, awak media tidak bisa mengetahui sampai dimana alokasi penggunaan anggaran tersebut yang diperuntukkan untuk pengembangan perpustakaan sekolah.

Hal tersebut disampaikan oleh Zamroji selaku Kepala SMKN 2 Kediri kepada awak media, bahwasanya menurut Kepala Sekolah awak media tidak mempunyai hak untuk melihat pengembangan perpustakaan di sekolahnya.

Menurut Kepala Sekolah yang berhak ialah Inspektorat dan Dinas Pendidikan, hal tersebut mencerminkan ada sesuatu yang disembunyikan oleh Kepala Sekolah mengenai kegunaan anggaran Dana BOS di sekolahnya.

“Media tidak punya hak untuk tau mengenai pengembangan perpustakaan, yang berhak adalah inspektorat dan Dinas Pendidikan saja,” ucap Zamroji pada Selasa (03/09) dengan nada keras.

Sikap arogansi Kepala Sekolah tersebut sangat jelas bahwa tidak menghargai profesi jurnalis sebagai pilar demokrasi yang dilindungi oleh Undang-Undang.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18 ayat (1) dimana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara dan denda paling banyak 500 Juta.

Sikap Zamroji selaku Kepala Sekolah sudah jelas bahwa ia telah menghalangi tugas jurnalistik saat bertugas di SMKN 2 Kediri.

Menyikapi sikap Kepala Sekolah SMKN 2 Kediri yang arogan akan kata-kata yang melecehkan tugas jurnalistik kepada awak media yang bertugas pada Selasa (03/09) di SMKN 2 Kediri, atas dasar itu pihak media akan membuat laporan pengaduan kepada Cabang Dinas Pendidikan Provinsi di Kediri dan Aparat Penegak Hukum sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18 ayat (1).

(Tim)

Array
Related posts
Tutup
Tutup