MERDEKAZONE.COM – LAMONGAN, Sempat viral sebelumnya sebuah mobil Grand Max dengan lebel salah satu Paslon YES – Dirham terdapati parkir di Gedung Pelipatan Suara yang telah ditentukan KPU Kabupaten Lamongan.
Banyak persepsi bermunculan dengan adanya mobil milik Paslon nomor urut 02 tersebut yang parkir di sebuah Gedung yang terletak di Jl. Agung Suprapto No. 2 Sarirejo Kecamatan Lamongan Kabupaten Lamongan.
Dalam pemberitaan sebelumnya, bahwa mobil tersebut didapati berada di lokasi pelipatan surat suara pada Selasa (29/10/24) pada Pukul 12.25 WIB.
Dimana seharusnya lokasi tersebut harus steril dari tim sukses pasangan calon Pilkada Lamongan, namun mendapati tersebut banyak masyarakat yang menggerutu dan tidak banyak pula masyarakat yang menduga telah ada permainan yang telah dimainkan paslon tersebut.
Menurut ketua KPU Kabupaten Lamongan Mahrus Ali bahwa memang benar pada Selasa (29/10) terdapat mobil paslon 02 yang datang ke gedung pelipatan suara, namun Mahrus Ali sangat menyayangkan bahwa berita sebelumnya tidak ada konfirmasi langsung kepadanya.
“Ya memang benar, namun saya menyayangkan kenapa berita kemarin tidak dilakukan konfirmasi secara langsung kepada saya,” ucap Mahrus Ali melalui sambungan telepon pada Rabu (30/10).
Ia menjelaskan bahwa tim paslon 02 yang membawa mobil branding YES – Dirham tersebut datang ke tempat tersebut ialah untuk mengambil APK (Alat Peraga Kampanye), Mahrus Ali menegaskan bahwa kedua paslon juga diundang oleh pihaknya (KPU) untuk mengambil APK yang berada di Gedung Pelipatan Suara.
“Saya bisa jelaskan situasinya, bahwa pihaknya telah memberikan fasilitas APK dan BK (Bahan Kampanye) adalah tugas KPU. Sebenarnya bahan cetak APK dan BK itu telah selesai seminggu sebelumnya dan ditaruh gudang ini, dan semua tim paslon kami undang untuk mengambil APK disini,” jelasnya.
Mahrus membeberkan bahwa KPU telah menunjuk gedung bulog tersebut karena kantor KPU tidak memadai untuk menyimpan surat suara dan APK kedua Paslon.
Mengenai pengambilan APK, Mahrus juga menegaskan bahwa kedua paslon pada sebelumnya telah mengambil APK yang sudah kami sediakan.
“Kedua paslon sebelumnya sudah mengambil disini dan ada tanda terimanya semua disertai dengan foto, namun kedua paslon tidak mengambil semua APK, mereka mengambil APK berdasarkan kebutuhan saja dengan alasan tempat mereka juga tidak muat untuk menyimpan APK,” bebernya.
Lebih lanjut Mahrus menerangkan bahwa KPU mempunyai tahapan selanjutnya yaitu penyortiran pelipatan surat suara, Ia juga menyatakan bahwa APK yang seharusnya sudah semuanya diambil kedua paslon pada sebelum tahapan penyortiran jadi mundur dikarenakan alasan tersebut.
“Saat kami melaksanakan penyortiran pelipatan surat suara, tiba-tiba tim paslon 02 mengambil APK, sebelumnya juga seperti itu. Kami menyayangkan saat itu ada yang merecord dan memframing seperti itu,” katanya.
Dengan adanya kejadian framing dalam berita sebelumnya sangat disesalkan oleh Mahrus Ali, karena menurutnya akan menimbulkan isu liar di masyarakat.
“Hal itu sudah menimbulkan isu liar, padahal kami juga sudah membedakan lokasi gudang yang berbeda antara surat suara dan APK, kami punya regulasi pengamanan terkait surat suara, jadi kami menyesalkan hal itu muncul,” tandasnya. (Red)