Viral, Perangkat Desa Kemlagi Lor Kecamatan Turi Diduga Kampanyekan Salah Satu Paslon di Pilkada Lamongan

Foto: Perangkat Desa Kemlagi Lor Kecamatan Turi Diduga Kampanyekan Salah Satu Paslon di Pilkada Lamongan (istimewa)

MERDEKAZONE.COMLAMONGAN, Semangat setiap komponen masyarakat dalam setiap even pesta demokrasi sangatlah beragam sesuai perannya masing-masing yang diatur dalam peraturan Perundang undangan. Setiap masyarakat memiliki kebebasan untuk ikut serta berpartisipasi dan memeriahkan pesta demokrasi baik dalam Pemilihan Umum (Pemilu) maupun pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Ada masyarakat yang berperan sebagai simpatisan yang mendukung dengan mengikuti setiap sosialisasi, kampanye dan memberikan hak pilihnya dengan datang di TPS dan memilih salah satu calon/Paslon. Ada pihak yang berperan sebagai pendukung dan tim kampanye, ada juga yang berperan sebagai peserta pemilu/pilkada.

Ada yang hanya berperan menggunakan hak politiknya dengan mencoblos surat suara di TPS. Namun ada juga pihak yang dibatasi hak politiknya dengan dilarang memberikan hak pilihnya yaitu TNI/POLRI. Dalam politik praktis, pengurus parpol, calon/Paslon, tim kampanye/Tim Sukses, simpatisan merupakan pihak yang terlibat langsung dalam memenangkan parpol, calon, Paslon sebagai peserta pemilu dan pilkada.

Dari berbagai peran komponen masyarakat dalam pemilu atau pilkada, terlihat ada beberapa kepala desa dan perangkat desa ikut serta dalam berpartisipasi dalam Politik Praktis. Sehingga, muncul pertanyaan dan perdebatan ditengah tengah masyarakat.

Namun masih banyak kita jumpai ada oknum para Kepala Desa dan Perangkat Desa ikut dalam Politik Praktis.

Seperti halnya yang di lakukan oleh seluruh jajaran Perangkat desa Kemlagi lor Kecamatan Turi Kabupaten Lamongan.Diduga oknum Kapala Desa bernama Abdul Rohim beserta perangkat Desa berpose fhoto bersama bawahanya memakai atribut salah satu Paslon Bupati dan wakil Bupati Lamongan 2024.para perangkat Desa Kemlagilor terindikasi dugaan ikut politik praktis dengan masih memakai Baju dinas perangkat Desa terus memakai kaos bergambar Paslon nomor urut 02.

Adanya viral di medsos Tik tok akun Kabupaten Lamongan sudah menyebar dan dilihat sekitar 19.6 Ribu flower namun terlihat akun bukan resmi milik Pemkab Lamongan.

Kepada awak media konfirmasi Via Telpon Panwascam Kecamatan Turi Rozikin Sabtu,(09/11/2024) mengatakan,”Alhamdulillah terimakasih atas informasinya dari rekan media.kami juga baru mendengar kabar malam hari pukul 21.00-22.00.terkait permasalahan tersebut langkah awal yang kami lakukan adalah koordinasi dengan para Panwascam Turi untuk rapat dan menganalisa temuan tersebut.kami juga segera koordinasi ke panwaslu Kabupaten langkah dan petunjuk dari Bawaslu Kabupaten Lamongan kita akan rapat bersama mereka,” ujarnya.

Ketika di konfirmasi ke Praktisi Hukum Sudhekan SH mengatakan,”Pasal 282 memuat aturan tentang larangan pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa kampanye.

Pasal 494 menyebutkan, setiap aparatur sipil negara, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Larangan aparatur desa ikut berpolitik praktis juga tertuang dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 29 huruf g disebutkan kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf j kepala desa dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye Pemilu dan/atau Pilkada.

Pasal 51 huruf g juga menyebutkan perangkat desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf j disebutkan perangkat desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye Pemilu dan Pilkada.

Aparatur desa dihimbau untuk tidak terlibat dalam kegiatan politik, baik sebagai kader maupun aktivis kampanye. Aparatur desa khususnya kepala desa berperan sebagai pihak netral yang tidak bisa menjadi pengurus partai politik atau anggota partai politik dan tidak dapat juga menjadi tim kampanye atau tim sukses peserta Pemilu atau Pilkada.

alat bukti yang sah menurut KUHAP Pasal 184 ayat 1; pertama, keterangan saksi. Kedua, keterangan ahli. Ketiga, surat. Keempat, petunjuk. Kelima, keterangan terdakwa.

“Pembuktiannya di Indonesia menganut Negatif Wettelijk Stelsel. Yaitu, alat bukti yang sah menurut undang-undang yang dapat dipergunakan untuk membuktikan. Hal ini berarti di luar ketentuan tersebut tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti.

bukti menurut Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam Pasal 7 ayat 2 Pedoman Beracara DKPP menjelaskan yang menjadi kriteria alat bukti; pertama, Keterangan saksi. Kedua, keterangan ahli. Ketiga, surat atau tulisan. Keempat, petunjuk. Kelima, keterangan para pihak. Terakhir, data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apapun selain kertas, maupun yang terekam secara elektronik atau optik yang berupa tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, huruf, tanda, angka atau perforasi .

Fungsi barang bukti adalah menguatkan kedudukan alat bukti yang sah. Kedua, mencari dan menemukan kebenaran materil atas perkara sidang yang ditangani. Ketiga, setelah barang bukti menjadi penunjang alat bukti yang sah maka barang bukti tersebut dapat menguatkan keyakinan majelis sidang DKPP atas kesalahan yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu,” ungkap Sudhekan SH

Awak media mencoba konfirmasi ke Kades Kemlagi Lo Abdul Rohim di nomor +62 812-5466-64XX.namun yang bersangkutan tidak mengangkat telepon selulernya. (***)

Array
Related posts
Tutup
Tutup